Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2025 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Maros

Tukang Ojek Sekap dan Perkosa Puluhan Kali Gadis yang Kabur dari Rumah di Maros Regional 29 Januari 2025

29 Jan 2025 : 20.45 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Tukang Ojek Sekap dan Perkosa Puluhan Kali Gadis yang Kabur dari Rumah di Maros
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Januari 2025

Tukang Ojek Sekap dan Perkosa Puluhan Kali Gadis yang Kabur dari Rumah di Maros Tim Redaksi MAROS, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek pangkalan, Nawir (34) warga Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongen, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros menyekap dan memperkosa seorang gadis hingga puluhan kali. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati yang dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025) mengungkapkan, korban yang masih di bawah umur ini minggat dari rumah dan ditemukan oleh pelaku pada 4 Januari 2025. Selanjutnya, pelaku membawa ke rumah kontrakannya di Perumnas Tumalia. Korban pun kemudian tinggal numpang di rumah pelaku, hingga pada tanggal 14 kejadian pemerkosaan tersebut terjadi. Tanggal 18 Januari, korban pun berhasil kabur dan melaporkan peristiwa penyekapan dan pemerkosaan tersebut. "Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sejak tanggal 14 hingga 18 Januari 2025. Setelah korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (21/1/2025) sore di rumah kontrakannya yang juga tempat penyekapan dan pemerkosaan," katanya. Aditya mengatakan, pelaku telah mengakui jika korban telah tinggal di rumah kontrakannya sejak tanggal 15 hingga 18 Januari 2025.
Adapun modus pelaku yang berprofesi tukang ojek pangkalan, menawarkan tumpangan kepada korban. Apalagi, saat itu korban tidak tau arah tujuannya setelah minggat dari rumah. Selama itu pula, korban tinggal dan diberi makan oleh pelaku. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)