Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2025 : 22.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Lamborghini

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro - Halaman all

29 Jan 2025 : 22.35 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

“Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

"Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ucapnya.

Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Penyalahgunaan Wewenang

Kombes Radjo Alriadi Harahap menyampaikan  AKBP Bintoro telah mengakui menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos pengusaha yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” ucap Radjo.

Bid Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

“Kalau saksi itu berkembang (saat ini) antara 10 atau 11 orang yang diperiksa,” ujar Radjo.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipatsus karena terseret kasus serupa.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Sama seperti Bintoro, tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu.

Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp 5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak Kabid Humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Kasus pemerasan ini berawal saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS (48) dan BH (46).

Keduanya dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas.

Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.

Belakangan mencuat ada dugaan pemerasan di bali penanganan kasus tersebut.

Sentimen: negatif (100%)