Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2025 : 18.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait

Ngambek Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Suami Stop Suapi Makan Istri Pengidap Kanker, Berujung Maut - Halaman all

29 Jan 2025 : 18.34 Views 44

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ngambek Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Suami Stop Suapi Makan Istri Pengidap Kanker, Berujung Maut - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Saputra (26), warga Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap alasan menelantarkan istrinya yang sakit hingga berujung meninggal dunia.

Diakuinya jadi uring-uringan. ketika permintaannya berhubungan badan ditolak sang istri Sindi Purnama Sari (25).

Wahyu yang kesal tak mau lagi menyuapi istrinya.

Pengakuan itu Wahyu sampaikan saat rilis kasusnya di Polrestabes Palembang, seperti dikutip TribunSumsel.com, Selasa (28/1/2025).

"Kesal, Pak, saya jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," ujar Wahyu.

TERSANGKA DITANGKAP - Wahyu Saputra (baju oranye) suami yang diduga menelantarkan istrinya yang sakit hingga meninggal dunia ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). (Sripoku.com/ Andi Wijaya)

Padahal Sindi yang mengidap kanker paru-paru membutuhkan bantuannya untuk makan. Sebab, tubuhnya lemah tak berdaya.

Makan pun sulit dilakukan sendiri jika tak dibantu oleh suaminya.

Penderitaan Sindi semakin menjadi setelah Wahyu mogok menyuapinya makan.

Ia dibiarkan di rumah tanpa mendapat perawatan yang semestinya. Kondisinya kian hari semakin payah.

Tercium pula bau tak sedap dari tubuh Sindi karena sudah lama tak mandi.

Wahyu lantas menghubungi tetangga menanyakan alat infus.

Atas saran tetangga, Sindi pun dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat.

Namun, upaya yang dilakukan sudah terlambat. Sindi menghembuskan napas terakhir Kamis (23/1/2025) di RS Hermina.

Dokter rumah sakit menyimpulkan korban Sindi mengidap pneumonia atau kanker paru.

Dari penuturan dokter, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyampaikan penyakit tersebut yang menggerogoti tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Sementara berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta pada Senin (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," papar Harryo.

Yang dialami Sindi akhirnya diketahui pihak keluarganya.

Tak terima, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar Wahyu mendapat hukuman setimpal.

Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mengatakan, bahwa Wahyu dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Ancaman hukumannya, yakni 15 tahun penjara. Bakal ada lagi pasal lain untuk memberatkan hukuman Wahyu.

Novel berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Wahyu terhadap Sindi.

Pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegas Novel.

Ia berharap ke depannya Wahyu mendapat hukuman setimpal perbuatannya.

"Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

"Kami minta penegak hukum untuk segera menegakkan keadilan,” tandasnya.

Menyesal

Wahyu menyesali perbuatannya menelantarkan sang istri hingga meninggal dunia.

Diakuinya tega melakukan itu karena kesal Sindi menolak ajakannya berhubungan badan.

"Sebelum kejadian ini (menolak hubungan badan)saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," kata Wahyu.

Namun, emosi yang memuncak membuat Wahyu berhenti menyuapi istrinya.

"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," katanya lagi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)

Sentimen: negatif (100%)