Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2025 : 23.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palembang

Kasus: penganiayaan

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal - Halaman all

28 Jan 2025 : 23.18 Views 33

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Meninggal - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sungguh tega Wahyu Saputra (26), warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), yang menolak diajak berhubungan badan.

Padahal, saat itu Sindi dalam kondisi sakit. Nyawa Sindi tidak tertolong. Wahyu kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu hanya bisa menyesali perbuatannya.

Di hadapan awak media, Wahyu mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik penelantaran yang ia lakukan terhadap sang istri.

"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri saya-red) tidak mau," katanya dengan kepala tertunduk malu, Selasa (28/1/2025).

Wahyu juga mengakui bahwa karena penolakan tersebut, ia menjadi enggan menyuapi istrinya saat makan.

"Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun, sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," katanya.

Meski demikian, Wahyu mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga sang istri.

"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuat," katanya.

Awal mula kasus terungkap

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban, Purwanto (32), pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Purwanto, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mendalami peristiwa yang terjadi.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Harryo mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2025, korban telah mengidap penyakit yang mencapai titik klimaksnya pada bulan Desember 2024.

Saat itulah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tetapi tidak melakukan tindakan yang diperlukan.

"Korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024 saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo.

Lebih lanjut, Harryo menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Januari 2025, karena prihatin dengan kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

 "Namun, tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruh makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Pada tanggal 17 Januari 2025, lanjut Kombes Harryo, tersangka melihat korban makin memprihatinkan dan mencoba menghilangkan bau badan korban karena sudah lama tidak mandi.

Tersangka kemudian memandikan korban pada pagi harinya dan siang menjelang sore menyuapi korban makan. Setelah itu, pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19-21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2025 sore hari, korban mengalami sesak napas.

Tersangka kemudian menghubungi tetangga bernama Dea untuk bertanya terkait alat infus, tetapi Dea tidak bisa membantu. Dea akhirnya menginformasikan kepada ketua RT tentang kondisi korban.

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Harryo mengatakan bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kakak korban, Purwanto, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya.

"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban, yang mengurus, dokter, menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," ungkapnya.

Sentimen: negatif (100%)