Soal Efisiensi Anggaran, Anggota DPR Dorong APBN Bisa Semakin Berkualitas - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendukung pemangkasan anggaran oleh pemerintah.
Efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
"Tentu saja, saya dukung kebijakan efisiensi ini. Karena sejalan dengan catatan kami agar belanja APBN bisa semakin berkualitas atau spending better," ujar Puteri saat dihubungi Tribunnews, Selasa (28/1/2025).
Selain itu, menurutnya, hasil penghematan ini juga bisa dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang memang produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti Program Makan Bergizi Gratis, yang menyasar perbaikan gizi bagi pelajar dan ibu hamil.
"Tapi juga memberikan efek pengganda bagi pelaku UMKM, koperasi, petani yang terlibat dalam rantai pasok. Sehingga, turut berdampak pada perputaran roda perekonomian," terang Puteri.
Oleh sebab itu, ucap Puteri, kementerian/lembaga harus segera merampungkan dalam menyisir pos-pos mana saja yang akan dipangkas anggarannya. Sehingga, bisa segera dilakukan pembahasan bersama komisi-komisi di DPR RI yang menjadi mitra kerjanya untuk mendapat persetujuan.
Dimana, hal ini juga telah diatur dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Dia berujar, DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan secara cermat dan hati-hati.
"Termasuk dalam mengukur dampaknya terhadap berbagai sektor, seperti perhotelan. Sehingga, bisa dilakukan langkah-langkah antisipasi, misalnya dengan mendorong adanya stimulus pada sektor tersebut jika memang diperlukan," kata Puteri.
Sebelumnya, dalam upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Dalam hal ini, Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Kendati begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identifikasi rencana efisiensi, di antaranya sebagai berikut:
1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen.
2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen.
3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen.
4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen.
5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen.
7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen.
8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen.
9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen.
10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen.
11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen.
12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen.
13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen.
14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen.
15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen.
16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen.
Sentimen: positif (100%)