Sentimen
Negatif (99%)
28 Jan 2025 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Gambir, Petojo Selatan, Tangerang

Kasus: Tawuran

Bawa Sajam, 2 Anggota "Gangster" Cilibut Ditangkap di Jakarta Pusat Megapolitan 28 Januari 2025

28 Jan 2025 : 14.20 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Bawa Sajam, 2 Anggota "Gangster" Cilibut Ditangkap di Jakarta Pusat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Januari 2025

Bawa Sajam, 2 Anggota "Gangster" Cilibut Ditangkap di Jakarta Pusat Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua anggota gangster berinisial CA (21) dan MAS (19) yang tertangkap basah membawa senjata tajam (sajam) dan hendak melakukan tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). "Gengster Cilibut di Jalan Harmoni," ujar Kapolsek Gambir Kompol Rezeki R Respati saat rilis di kantornya, Selasa (28/1/2025). Kebanyakan anggota Gangster Cilibut bukan berasal dari Jakarta, melainkan berdomisili di Tangerang dan Bekasi. "Dari yang kita dapat, identitasnya dari Tangerang dan Bekasi. Mereka masuk ke Jakpus untuk mencari lawan tanding," tambah Respati. Saat mencari lawan tanding, CA dan MAS sebenarnya tidak hanya berdua. Mereka bersama dengan ratusan rekannya. Saat beraksi di Jalan Suryapranoto, ada sekitar 200 pemuda yang saling berboncengan sepeda motor sambil membawa sajam. "Ini terkait dengan tindak pidana membawa senjata tajam. Ini akan terjadinya tawuran, tapi kita sebagai kepolisian berhasil mencegah," ucap dia. Polisi pertama kali mendapatkan kabar dari warga tentang aksi gangster tersebut. Setelah polisi meluncur ke lokasi, ratusan pemuda itu panik dan langsung melarikan diri. Dari 200 orang, polisi menangkap 37 orang. "Dari 37 orang yang berhasil kita amankan, sebenarnya banyak ada sekitar ratusan orang, bahkan diprediksi hampir 200 orang," ujar Respati. Namun, 35 orang dari 37 terduga pelaku dipulangkan ke orangtuanya masing-masing karena tak ada bukti yang kuat untuk menahan mereka. "Dari 37 orang ini, 35 telah kita pulangkan sebelum 1x24 jam ke orangtuanya," kata Respati. Sedangkan CA dan MAS tetap ditahan di Polsek Gambir karena tertangkap basah membawa senjata tajam. Kemudian, mereka juga melakukan perlawanan dengan mencoba menyiram polisi dengan air keras saat hendak ditangkap. "Sehingga pada saat petugas mengamankan, ada dua orang ini yang berusaha menyerang petugas. Jadi, sempat membawa air keras, yang mana air kerasnya itu mau disiram ke petugas," ungkap Respati. Selain itu, CA dan MAS juga berusaha membacok polisi yang akan menangkap keduanya. Atas perbuatannya itu, CA dan MAS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.9%)