Paulus Tannos Terancam Pasal Halangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi e-KTP
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos dinilai dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait upaya menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada tindakannya mengganti kewarganegaraan setelah terjerat kasus tersebut.
"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," ujar mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Senin (27/1/2025).
Praswad menyebut, tindakan Tannos yang kabur dan mengganti kewarganegaraan setelah tersandung kasus korupsi e-KTP menunjukkan adanya tindak pidana berlapis.
"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP," tegasnya.
Praswad juga menegaskan status kewarganegaraan baru Paulus Tannos tidak akan menghalangi proses hukum di Indonesia.
"Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia. Maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak peduli apa pun status warga negaranya sekarang," jelasnya terkait penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah menjadi buronan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025).
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh.
Saat ini, KPK tengah melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia guna menghadapi proses persidangan.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan," tambah Fitroh.
Penangkapan Paulus Tannos membuka peluang untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP. Dengan tambahan jeratan Pasal 21 UU Tipikor, KPK diharapkan mampu memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Sentimen: negatif (100%)