Sentimen
Positif (61%)
27 Jan 2025 : 12.10
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bonnie Triyana

Bonnie Triyana

Anggota DPR Khawatir Kampus Kehilangan Legitimasi Moral Jika Kelola Tambang - Halaman all

27 Jan 2025 : 12.10 Views 48

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Anggota DPR Khawatir Kampus Kehilangan Legitimasi Moral Jika Kelola Tambang - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, khawatir perguruan tinggi akan kehilangan legitimasi moral apabila mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Bonnie khawatir perguruan tinggi tidak lagi kritis apabila bisa mengelola industri ekstraktif seperti pertambangan.

"Gimana kamu mau melakukan kritik kalau kamu enggak punya legitimasi etika, enggak punya legitimasi moral, yang berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keilmuan, kalau kamu melakukan apa yang sebetulnya tidak sepatutnya kamu lakukan," kata Bonnie saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/1/2025).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Banteng I ini menegaskan bahwa kampus sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah harus dipertahankan.

"Kalau menurut saya kampus itu harus kita jaga betul sebagai benteng terakhir kebenaran ilmiah," ujar Bonnie.

Menurut Bonnie, memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat membawa risiko besar, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dampak politis.

"Karena kan tambang itu dampaknya bukan hanya lingkungan, dia akan ada aspek sosial, dia akan ada aspek bahkan lebih hebat lagi ke politis juga, apa-apa bisa ditari," ucap pendiri majalah sejarah populer, Historia ini.

Karenanya, dia menyarankan untuk mencari alternatif pendanaan yang lebih kreatif dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi.

Bonnie mengusulkan penerapan mekanisme tax deduction bagi perusahaan yang mendukung penelitian dan pengembangan di kampus.

"Misal dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," tuturnya.

Usulan kampus mengelola tambang tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 51A ayat (1).

Di situ menyatakan bahwa  WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sentimen: positif (61.5%)