Sentimen
Yang Ditunggu-tunggu, Berikut Besaran dan Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 jadi kabar yang dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk tahun 2025 ini, momen tersebut kembali dan tentunya sangat ditunggu-tunggu.
Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 menjadi perhatian, terutama karena keduanya berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru.
Dikutip dari Antara, pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, perlu di garis bawahi tidak semua ASN berhak menerima tunjangan tersebut, dan besarannya pun berbeda tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan.
Diketahui berdasarkan regulasi yang berlaku, ada lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Kelima kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Catatan penting anggota DPR dan beberapa kategori tertentu lainnya tidak termasuk penerima tunjangan ini.
Pemerintah dalam hal ini juga menetapkan ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Kemudian untuk jadwal pencairannya THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan kebutuhan ASN.
THR diproyeksikan akan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Lalu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Dan untuk rincian THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh ASN bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan tunjangan yang menyertai.
Berikut Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
a. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III:
Masa kerja ? 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
(Erfyansyah/fajar)
Sentimen: positif (99.2%)