Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2025 : 07.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok, Mataram

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara - Halaman all

27 Jan 2025 : 07.45 Views 89

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Dulu Histeris Menangis, Kini Viral Agus Buntung Asyik Makan Roti Sambil Joget di dalam Penjara - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Baru-baru ini video Agus Buntung tampil santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terpidana perkara dugaan pelecehan seksual itu terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Terlihat juga Agus Buntung enjoy, tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai di lapas.

Kondisi ini berbeda saat Agus Buntung pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok.

Ketika itu dia histeris, menangis dan menjerit tidak mau dipenjara.

Bahkan dia mengancam akan bunuh diri.

Agus Buntung Enjoy, Joget dan Makan Roti

Terungkap kondisi terkini Agus Buntung di Penjara.

Baru-baru ini video Agus Buntung tengah santai sambil joget dan makan roti viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar, Agus Buntung terlihat santai sambil makan roti dan berjoget di Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Agus Buntung terlihat tanpa beban, menikmati waktu luangnya dengan santai.

Tidak ada ekspresi tertekan yang biasanya dikaitkan dengan kehidupan di balik jeruji besi.

Bahkan, gaya berjoget santai Agus Buntung membuat beberapa orang merasa bingung sekaligus penasaran.

Sebelumnya diberitakan kelakuan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung selama di sel disorot.

Ia nekat mau buka celana dan menggesek-gesekkan tubuhnya ke tembok.

Agus Buntung Protes, Merasa Ditipu saat Masuk Penjara

Agus Buntung pelaku pelecehan seksual itu sempat merengek lantaran merasa ditipu saat masuk ke dalam penjara.

Hal itu lantaran Agus Buntung merasa hak-haknya sebagai disabilitas tak dipenuhi di penjara.

Rengekan Agus Buntung ditumpahkan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Di sela sidang, Agus Buntung pun meluapkan keluh kesahnya selama mendekam dalam penjara.

"Kan katanya pendampingan khusus, kamar mandi akan disiapkan, kloset duduk itu tidak nyaman, sampai kepala LP datang ke kamar itu mau dipasang shower katanya, tapi tidak dipasang di hari itu karena tidak bisa buka anu itu (keran air)," kata Agus Buntung.

xscxsd (Tribunnews)

Ia menekankan menerima segala hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya.

Namun begitu Agus meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi.

"Saya akan siap, saya salah hukum dah saya itu aja tapi saya hanya memohon satu penuhi hak-hak saya dengan saya gak bisa gatal badan saya," kata Agus Buntung.

"Saya siap akan dihukum dengan kesalahan saya tapi setidaknya hak-hak saya kalau saya salah hukum," tambahnya.

Ia bahkan menangis mengungkap kekecewaannya atas janji dan harapan yang didapatnya.

Sebelum dijebloskan ke penjara Agus Buntung diiming-imingi kamar khusus juga pendamping khusus.

"Saya kecewa sama kak Dedi kecewa sekali dia sahabat tapi dia buat saya kayak gitu," katanya.

Agus Buntung Mengeluh Gatal-garal

Agus Buntung mengeluhkan kamar yang ditempatinya sekarang membuat seluruh tubuhnya menjadi gatal.

"Saya tak berdaya, saya sendirian cuman itu aja. Saya dibohongin dibilang ada pendamping khusus, kamar khusus kenapa keluar-keluar saya gatal, boleh periksa badan saya, saya berani buka celana telanjang, saya kecewa," kata Agus Buntung.

Diketahui Agus Buntung menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan wanita.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya penasihat hukum Agus mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahan Lapas menjadi tahan rumah dengan alasan kenyamanan terdakwa.

"Permohonan kita untuk peralihan status penahanan untuk dijadikan tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan untuk kelancaran persidangan," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, Kamis (23/1/2025).

Donny meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan langsung dihadapan persidangan, terkait penolakan peralihan status penahanan tersebut.

Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam terkait penolakan tersebut.

Bahkan usai persidangan dia langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus.

"Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas sudah cukup bagi yang bersangkutan informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak," kata Sandi.

Terkait alasan ketidaknyamanan dari terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, hal tersebut merupakan alasan subyektif dari Agus sehingga majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menahan Agus.

Agus akan kembali menjalani persidangan pada Senin 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian.

Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (tribun network/thf/TribunMedan.com/TribunLombok.com/TribunPekabaru.com)

Sentimen: negatif (100%)