Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul, Gunungkidul
Soal Sistem Domisili dalam SPMB, Disdikpora Bantul Tunggu Juklak dan Juknis dari Kementerian
Harianjogja.com
Jenis Media: News

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul masih menunggu aturan teknis dan penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengusung sistem domisili sebagai pengganti zonasi untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
"Sejauh ini kami masih menunggu aturan resminya. Aturan resmi nya kan juga belum kami terima," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto, Jumat (24/1/2025).
Meskipun, diakui oleh Nugroho saat ini Disdikpora Kabupaten Bantul sudah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY terkait dengan rencana perubahan tersebut. Akan tetapi, Nugroho menilai informasi yang ada masih belum final dan belum detail.
BACA JUGA: Anggaran Dana Desa Belum Cair, Pamong dan Lurah di Gunungkidul Belum Gajian
"Sementara kami sendiri sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan [SPMB] dengan mulai membentuk panitia. Dan, panitianya sudah terbentuk, tinggal penetapan oleh pak Bupati. Tapi kan untuk pelaksanaan [SPMB], kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui konsep dan teknis domisili sebagai pengganti zonasi. Sebab, belum ada kejelasan teknis domisili yang ada.
Jika nanti sudah ada kejelasan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, Nugroho memastikan akan langsung bergerak dan menyesuaikannya dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan pelaksanaan SPMB. Sebab, draft Perbup yang ada saat ini masih menggunakan aturan lama yakni mencantumkan zonasi. "Nanti tinggal menyesuaikan saja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (57.1%)