Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, nepotisme
DPR Beri Lampu Hijau Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lia Amalia: Bisa Dikebiri Aspirasi Mahasiswanya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Lia Amalia, ikut menyoroti wacana perguruan tinggi diberikan izin untuk mengelola tambang.
Ia menganggap kebijakan tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan perguruan tinggi dan dikhawatirkan hanya menjadi alat untuk membungkam suara kritis mahasiswa.
Dikatakan Lia, perguruan tinggi didirikan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, pengajaran, penelitian, pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
"Jadi, bukan untuk bisnis tambang loh. Ini benar-benar di luar jalur pendidikan," ujar Lia di X @liaasister (24/1/2025).
Lia juga menyoroti kemungkinan dampak negatif yang dapat terjadi jika wacana ini diterapkan.
Ia khawatir perguruan tinggi yang mendapat keuntungan dari pengelolaan tambang bisa menekan kebebasan mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi.
"Kalau sudah menyangkut urusan uang, perguruan tinggi bisa dibonsai atau bahkan dikebiri aspirasi mahasiswanya. Bagaimana mereka bisa mengkritik kebijakan pemerintah kalau mereka sendiri dikepung kepentingan bisnis?" katanya.
Lebih lanjut, Lia mengingatkan bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Menurut Lia, pengelolaan tambang harus tetap berada di bawah pemerintah, bukan diserahkan kepada ormas, oligarki, perorangan, atau perguruan tinggi.
“Bayangkan kalau perguruan tinggi ikut-ikutan kelola tambang, mahasiswa yang selama ini kritis terhadap kerusakan lingkungan malah bisa ditekan, bahkan dikeluarkan (DO). Apalagi jika kampus lebih fokus pada keuntungan tambang dibanding mendidik mahasiswa,” ungkapnya.
Lia juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat tambang yang selama ini belum terselesaikan. Aktivis lingkungan dan mahasiswa telah berjuang menuntut tanggung jawab pengelola tambang, tetapi masalah ini belum mendapatkan perhatian serius.
“Kalau perguruan tinggi ikut-ikutan kelola tambang, siapa yang menjamin tidak akan terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme? Belum lagi dampak buruk terhadap lingkungan,” tambahnya.
Ia juga mengkritik argumen yang mengatakan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa membuka lapangan kerja. Baginya, hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Kalau pemerintah serius mengelola tambang dan mempekerjakan rakyat kita sendiri, itu sudah cukup membuka banyak lapangan kerja. Biarkan perguruan tinggi fokus pada pendidikan," jelas Lia.
Lia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar perguruan tinggi tetap berpegang pada perannya sebagai institusi pendidikan.
"Jangan jadikan perguruan tinggi alat untuk kepentingan bisnis. Biarkan mereka fokus mencetak sumber daya manusia yang berkualitas untuk Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Persetujuan itu terjadi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dengan persetujuan ini, RUU Minerba tersebut resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah usulan untuk memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi.
Tujuan dari usulan ini adalah untuk membuka opsi pendanaan yang lebih luas bagi perguruan tinggi, sehingga mereka dapat memperoleh pendapatan tambahan dari pengelolaan sumber daya alam.(Muhsin/Fajar)
Sentimen: positif (40%)