Sentimen
Positif (98%)
25 Jan 2025 : 19.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Perusahaan Aguan Respons Pencabutan 50 SHGB dan SHM di Tangerang

25 Jan 2025 : 19.13 Views 48

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perusahaan Aguan Respons Pencabutan 50 SHGB dan SHM di Tangerang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

Merespons pencabutan itu, Pengacara Agung Sedayu Group (AGS), Muannas Alaidid menyatakan bahwa tidak ada istilah HGB pagar laut, yang ada itu SHM & SHGB atas sejumlah lahan di Desa Kohod yang sesuai girik 1982 dulunya adalah tambak terabrasi.

“Belakangan dibatalkan Kementerian BPN karena perbedaan tafsir soal definisi 'Tanah Musnah'. jadi jangan kemakan hoaks soal ada laut disertifikat atau istilah sertifikat laut,” ungkapnya dalam akun X, pribadinya, Sabtu, (25/1/2025)

Sebelumnya, Menteri Nusron menyatakan l, sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron, kemarin.

Diketahui, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

Pt Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. (*)

Sentimen: positif (98.1%)