Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung, Gunung, Surabaya, Tangerang
Kasus: mafia tanah
Selain di Tangerang dan Surabaya, Laut di Lampung Juga Miliki HGB, WALHI: Pecat Mafia Tanah di BPN
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hebohnya kasus pagar laut di Tangerang yang kini mulai dibongkar. Satu per satu persoalan laut yang dikapling oknum tertentu terungkap.
Selain kasus di Tangerang, ditemukan pula kapling laut di Surabaya. Terbaru, terungkap pula kasus kapling wilayah laut di Lampung.
"Laut Lampung juga sudah dikapling. Sudah ada SHGB. Hebatnya rezim Mukidi. Gunung gede kapan dikapling?," tulis akun @siberinfoA1, sembari membagikan video wilayah laut di Lampung yang dikapling, dikutip Kamis (23/1/2024).
Melalui website Bhumi ATR/BPN, ditemukan laut Lampung yang ber-HGB itu di antaranya di Teluk Bandar Lampung dan Teluk Pesawaran.
Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E, kemudian koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).
Kemudian di laut Pesawaran ada ditemukan pada koordinat 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E.
Di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.
Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.
Melansir rilis.id, Humas Kanwil BPN Lampung, Ferry mengatakan sampai saat ini belum mendapat informasi terkait adanya HGB di laut Lampung yang tertera pada aplikasi Bhumi ATR/BPN.
“Saya belum mengkroscek itu di Bhumi ATR/BPN. Jadi tidak tahu, belum dapat info,” kata Ferry.
“Nanti saya coba cek titiknya di mana, karena saya juga baru bertugas di Lampung,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Terkait siapa pemilik HBG tersebut, ia menyebut informasinya hanya bisa dijawab pejabat setingkat Kabid Pengukuran Bidang Tanah BPN Lampung.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai kasus HGB di laut Lampung kemungkinan besar adalah permainan mafia tanah.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, tidak masuk akal ada HGB di atas permukaan laut. Karena sertifikat tanah itu bisa dikeluarkan ATR/PBN jika sudah berbentuk daratan.
“Tentu tidak masuk akal HGB berdiri di atas laut, itu tidak sesuai dengan prosedur dan Undang Undang. Sertifkat bisa keluar kalau sudah berbentuk daratan, kalau belum tidak boleh ada sertifikat,” tegasnya.
Untuk itu, Walhi Lampung juga akan mengecek data dan informasi terkait HGB di laut tersebut.
Menurut Irfan, jika terbukti ada HBG di atas laut, maka ini jadi bukti betapa maraknya praktik mafia tanah di Lampung.
“Kita juga ajan melakukan riset, kalau memang sertifikat itu benar di atas laut menjadi semakin terang benderang praktik mafia tanah di Lampung. Karena ini sudah banyak konflik lahan yang terjadi karena ulah mafia tanah,” kata Irfan.
Mafia tanah ini, lanjut dia tentu tidak berdiri sendiri. Ada oknum-oknum di BPN yang bekerjasama dengan korporasi untuk menerbitkan sertifikat lahan.
“Keberadaan mafia tanah tidak berdiri sendiri, tentu ada kongkalikong dengan korporasi. Kalau benar, itu kita minta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki kasus ini dan menghukum mafia tanah, termasuk memecat pegawai BPN yang terlibat,” tegasnya. (bs-sam/fajar)
Sentimen: negatif (96.8%)