Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lamongan, Madura, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Surabaya
Kasus: curanmor, Maling, pencurian
Pengakuan Penadah Motor Curian, Modal Teman Dekat dan Medsos, Polisi Sita 3 Karung Pelat Nomor
Tribunnews.com
Jenis Media: News

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim menemukan tiga karung berisi 114 pelat nopol motor hasil curian di rumah seorang pria tersangka penadah motor curian kawasan Kabupaten Situbondo, berinisial Z (50).
Setelah diselidiki, ternyata Tersangka Z telah menjalankan bisnis 'lancung' penadahan sekaligus penyalur motor curian dari para penjahat di beberapa wilayah kabupaten dan kota, selama empat tahun.
Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Jamal mengatan, tersangka biasanya menerima pasokan motor curian dari satu komplotan eksekutor pencurian motor di beberapa wilayah Jatim.
Namun, anggota dari satu komplotan eksekutor pencurian motor tersebut, jumlahnya banyak. Terkadang mereka beraksi secara berpasang-pasangan dan pola pasangan berganti-ganti.
Tersangka Z biasanya menghargai satu motor curian yang dikirim oleh komplotan tersebut, senilai Rp4-6 juta.
Lalu, tersangka bakal menjualnya ke warga atau rekanan kenalannya lebih mahal Rp200-500 ribu.
"Sementara dia menerima 1 komplotan. Masih pengembangan. Tapi kadang ganti ganti. Langsung dijual ke orang yang datang ke dia. Dia sudah dikenal oleh warga suka menyediakan motor murah. Sudah 4 tahun dia," ujarnya kepada TribunJatim.com, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2025).
Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, masih banyak penadah yang sedang diburu oleh anak buahnya.
Berdasarkan pantauan hasil pengintaian sementara, ada beberapa penadah yang menerima pasokan motor hasil curian dari komplotan kecil pelaku curanmor.
Nah, khusus Tersangka Z, selama kurun waktu empat tahun memperoleh pasokan motor hasil curian dari lima orang pelaku yang sasaran aksinya tersebar di wilayah Jatim.
Seperti Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Malang dan Surabaya.
Terkadang Tersangka X sudah memesan motor yang menjadi sasaran pencurian kepada para eksekutor.
Tak ayal, Jumhur menerangkan, wilayah Pulau Madura tak melulu menjadi tujuan utama penadahan hasil eksekutor pencurian motor di wilayah Jatim.
Karena, berdasarkan temuan kasus kejahatan curankor yang berhasil diungkap oleh personelnya, para pelaku penadahan berada di Kabupaten Pasuruan, dan ada pula yang berada di Kabupaten Situbondo.
"Kalau ada orang yang menyatakan semua gelaran Tuhan mau dijual ke Madura nyatanya juga tidak terkadang memang ada yang dijual ke wilayah Pasuruan," ujarnya seusai konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025).
Kemudian, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menduga kuat komplotan eksekutor maling motor yang menjadi penyuplai penadahan Tersangka Z berasal dari banyak kabupaten kota di Jatim, termasuk beberapa daerah provinsi lain.
Namun, belum ditemukan adanya fakta bahwa tersangka menjual motor hasil curanmor yang ditampungnya disalurkan penjualnya ke luar negeri, sebagaimana temuan kasus yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Lalu, mengenai metode penjualan motor curanmor yang berhasil ditadah. Farman menjelaskan, tersangka biasa menjualnya secara tersembunyi dari mulut ke mulut atau jejaring perkenalkan terbatas yang dimiliki tersangka.
Dan, pangsa pasarnya, para pembeli yang bermukim di kawasan perkebunan ataupun pegunungan.
Bahkan, tak jarang, tersangka menjual motor hasil curanmor tersebut secara utuh ke fitur jual beli barang marketplace yang disediakan Facebook atau platform media lain.
"Bagaimana cara menjualnya. Yang kami temukan, biasanya ada 1 grup di medsos. Atau secara perorangan itu dari mulut ke mulut, ada grupnya. Sasaran di wilayah agak jauh apakah itu wilayah Madura, atau wilayah dekat dengan perkebunan atau pegunungan," ujar Farman.
Sementara itu, Tersangka Z berdalih jikalau dirinya baru sekali membeli motor hasil curian komplotan maling.
Dirinya menjual barang motor hasil curian tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp200-600 ribu.
"Saya cuma terima dari 1 orang. Dari Klaseman, Gending, Probolinggo. Saya beli Rp6 juta. Saya jual Rp6,2 juta," ujar Tersangka Z saat diinterogasi AKBP Arbaridi Jumhur itu.
Dan, lanjut Tersangka Z, terkadang dirinya memperoleh pasokan motor curian dari penadahan selama empat kali kurun waktu sepekan.
"Kadang-kadang pesanan, kadang langsung datang," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Tersangka Z merupakan satu diantara 142 orang tersangka maling motor yang berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta satreskrim polres jajaran Polda Jatim, sepanjang Bulan Januari 2025.
Dari data tersebut, Polda Jatim berhasil ungkap lima kasus, menangkap tujuh tersangka, dan mengamankan 14 unit motor.
Sedangkan, satreskrim jajaran berhasil ungkap 152 kasus dengan 135 tersangka. Nah, 130 orang tersangka berusia dewasa.
Lalu, lima orang tersangka sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dan, barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil.
Nah, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis. Yakni, tangkapan Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang.
Ratusan orang tersangka itu, merupakan hasil kerja keras pengungkapan kasus dari 157 laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat sebagai korbannya.
Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka eksekutor pencurian dan penadahnya, ternyata ditemukan 134 motor milik warga atau korban.
Bahkan, saat menggeledah kediaman Tersangka Z di Situbondo yang menjadi tempat penadah motor hasil curian, ditemukan pelat nopol motor hasil curian yang sudah berhasil dijual sebanyak 114 pelat yang diwadahi tiga karung.
Sentimen: negatif (100%)