Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilegon, Manggarai, Pandeglang, Serang, Tangerang
Kasus: pengangguran, PHK
Dinobatkan Jadi Provinsi Paling tidak Bahagia, Ternyata Segini UMK 8 Wilayah di Banten
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Provinsi Banten mencatatkan prestasi yang kurang membanggakan dengan dinobatkannya sebagai provinsi dengan tingkat kebahagiaan terendah di Indonesia.
Berdasarkan hasil Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) dari Biro Pusat Statistik (BPS), Banten telah dua kali berturut-turut menduduki posisi ini, dengan data terbaru yang kembali mencuat pada tahun ini.
Fenomena ini mengundang perhatian publik, terutama karena masalah kemiskinan dan pengangguran yang masih menjadi isu utama di provinsi ini.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025, Benarkah Cair pada Februari 2025?
Pada tahun 2023, Banten tercatat sebagai provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia, sebuah faktor utama yang mempengaruhi tingkat kebahagiaan masyarakat.
Di sisi lain, Banten juga mengalami angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tinggi, dengan 3.703 orang kehilangan pekerjaan, yang menyumbang sekitar 31,8% dari total PHK di Indonesia.
Selain masalah pengangguran dan PHK, Banten juga dihadapkan pada kondisi kemiskinan yang tidak kunjung membaik.
Meski angka kemiskinan di Banten mengalami penurunan tipis, yakni 0,07 persen pada Maret 2023, namun indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan justru meningkat.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Herybertus Geradus Laju Nabit, Bupati Manggarai Terpilih yang Punya 10 Aset Properti
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan jumlah orang miskin, kualitas hidup mereka tidak mengalami perbaikan signifikan. Penyebab kebahagiaan rendah ini semakin jelas ketika melihat hasil mini survei melalui Instagram.
Dari 20 orang responden, hanya 5% yang merasa bahagia tinggal di Banten, sementara 45% merasa biasa saja, dan 30% mengungkapkan keinginan untuk segera pindah dari provinsi ini.
Namun, meskipun kondisi kebahagiaan masyarakat Banten cenderung rendah, ada sedikit harapan melalui kebijakan ekonomi yang dicanangkan. Salah satunya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang mengalami kenaikan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, UMP Banten 2025 ditetapkan sebesar Rp2.905.199,90, naik 6,5% dari tahun 2024. Berikut adalah besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota di Banten:
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Kapan Cair? Cek Update Status Terbaru di SIKS-NG
1. Cilegon: Rp5.128.084,48
2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
3. Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
5. Kota Serang: Rp4.418.261,13
6. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
Dengan adanya peningkatan UMK di berbagai wilayah Banten, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat membaik, meski tantangan untuk mencapai tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi masih sangat besar.
Untuk itu, peran pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup menjadi kunci penting dalam perbaikan kondisi ini.***
Sentimen: positif (98.8%)