Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Tangerang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR: Kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten Keluarkan Izin Tata Ruang untuk Area Laut?
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemagaran laut di wilayah Tangerang, Banten bergulir bak bola salju. Pihak-pihak yang diduga terlibat, membiayai, memfasilitasi hingga yang memberikan izin perlahan terkuak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut kasus ini merupakan bentuk keteledoran dari beberapa pihak, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bicara soal lahan, Dede Yusuf menjelaskan, domain ATR hanya pertanahan di luar laut dan kehutanan. Dengan kata lain, laut bukan domain ATR. Namun, di pinggir-pinggir laut ada tambak-tambak yang masuk dalam domain ATR.
"Kenapa ini menjadi ramai? Saya melihat ada upaya membuat laut seolah-olah seperti tambak. Kalau dilihat dari atas, bentangan-bentangan bambu itu terlihat seperti kavling yang ditutup jala atau paranet, sehingga menyerupai tambak,” ujar Dede kepada wartawan di DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menilai bahwa pemberian izin hak guna bangunan (HGB) di area laut tanpa pengukuran yang memadai menunjukkan keteledoran ATR/BPN.
Seharusnya pengukuran dilakukan oleh pihak pemerintah, bukan diserahkan kepada pihak swasta.
Dede Yusuf mengatakan, dalam konferensi pers kemarin, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa area laut yang dipagar tersebut telah memiliki HGB. Prosesnya terjadi sejak tahun 2023, di mana ada Perpres tentang proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam penyusunan tata ruang.
"Namun, kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten mengeluarkan izin tata ruang untuk area laut? Kalau tambak itu wajar, tapi ini laut. Hal seperti ini yang harus kita kejar,” tegas Dede.
Menurutnya, ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Namun, ia mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” jelas Dede.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang segera disegel dan dicabut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa ia telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk membongkar pagar laut tersebut. (Pram/fajar)
Sentimen: positif (78%)