Sentimen
Netral (64%)
24 Jan 2025 : 01.46
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bekasi

Bawaslu Kota Bekasi serahkan 61 alat bukti ke MK di Sidang ke-2 sengketa Pilkada

24 Jan 2025 : 01.46 Views 51

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Bawaslu Kota Bekasi serahkan 61 alat bukti ke MK di Sidang ke-2 sengketa Pilkada

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com Bawaslu Kota Bekasi serahkan 61 alat bukti ke MK di Sidang ke-2 sengketa Pilkada Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Kamis, 23 Januari 2025 - 19:58 WIB

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Jhony Sitorus mengatakan, pada sidang kedua yang digelar 17 Januari 2024 lalu, Bawaslu Kota Bekasi memberikan 25 halaman jawaban tertulis dan 61 alat bukti tambahan.

"Di sidang MK tanggal 17 Januari, kami sampaikan jawaban tertulis sebanyak 25 halaman dan 61 alat bukti," kata Jhonny seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (23/1).

Ia menjelaskan, adapun alat bukti tersebut, merupakan respons atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Bukti yang kami sampaikan sesuai dengan yang didalilkan oleh pemohon. Mereka mengajukan sekitar 20 pertanyaan, dan kami jawab semuanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, alat bukti yang diserahkan meliputi Laporan Harian Pengawasan (LHP) dari Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Bawaslu Kota Bekasi.

"Yakni imbauan dari Panwascam dan Bawaslu serta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Bekasi," terangnya.

Terkait sidang selanjutnya, Jhony mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi pembahasan.

"Kami belum tahu secara detail apa yang akan menjadi tugas utama kami di sidang ketiga. Namun, berdasarkan rencana agenda sidang, akan diberikan putusan apakah kami lanjut ke tahap sidang pembuktian," ujarnya.

Ia mengatakan Bawaslu Kota Bekasi siap untuk menghadirkan saksi jika diperlukan dalam tahap pembuktian tersebut.

"Mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan terus memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai fakta dan data yang dimiliki," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: netral (64%)