Sentimen
Negatif (100%)
23 Jan 2025 : 18.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kronologi Bocah SD di Jember Tak Sadarkan Diri usai Pesta Miras, Minum Paling Banyak - Halaman all

23 Jan 2025 : 18.21 Views 19

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Kronologi Bocah SD di Jember Tak Sadarkan Diri usai Pesta Miras, Minum Paling Banyak - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap fakta kasus video viral bocah SD di Jember, Jawa Timur, yang pesta minuman keras (miras) hingga tergeletak tak sadarkan diri.

Viral video sejumlah remaja tampak menekan perut bocah SD kelas 6 di Jember dengan menggunakan kaki.

Video viral berdurasi 45 detik itu menunjukkan seorang bocah laki-laki umur 12 tahun yang tergeletak tak sadarkan diri di lapangan Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.

Dalam video terlihat seorang remaja tubuhnya berukuran lebih besar dari korban beberapa kali menempelkan kakinya di perut sang bocah SD.

Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo pun memaparkan fakta soal kasus bocah SD mabuk miras di Jember ini.

"Karena korban tidak sadarkan diri, maka dilakukanlah upaya menyadarkan diri oleh temannya dengan cara menekan perut korban dengan cara menempelkan kaki ke perut," ungkap Andreas saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Selasa (21/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Viral video bocah SD di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pesta miras hingga teler tak sadarkan diri. (Tangkapan layar)

Melihat aksi yang dilakukan dalam video viral itu, publik mengira remaja itu melakukan kekerasan fisik terhadap bocah SD. Padahal mereka berupaya menolong korban.

Disebutkan bahwa, bocah SD yang tergeletak itu menenggak miras paling banyak.

Andreas menjelaskan bahwa saat itu sebenarnya sudah keluar cairan alkohol dari tubuh korban. Tetapi bocah SD tersebut masih teler dan terpengaruh minuman keras.

"Untuk mengeluarkan cairan minuman keras dari dalam perutnya. Jadi seperti itu," sebut Andreas.

"Karena kondisi mau malam, akhirnya para remaja ini membawa korban pulang, tetapi tidak sampai di rumahnya, takut ketahuan orangtuanya," lanjutnya.

Akhirnya, kata dia, remaja berusia 14, 15 dan 16 tahunan ini membawa bocah SD ini di saluran irigasi dekat rumah korban kawasan Dusun Pondokrampal, Desa Pondokjoyo, Kecamatan Semboro.

"Untuk dimandikan, ketika korban sedang dimandikan. Orang tuanya mengetahui putranya berada di sebelah rumahnya tepatnya di saluran irigasi,"  ujar Andreas.

Kemudian ibu korban langsung menolong putranya di saluran irigasi ini. Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Semboro.

"Untuk dilakukan pertolongan. Kondisi korban saat ini sudah sehat dan pulih kembali, serta beraktivitas seperti biasa," terangnya.

Penjual Miras Jadi Tersangka

Andreas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap lima orang saksi atas kasus bocah SD mabuk miras tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan Ricki Febrianto sang penjual miras. Ia pun ditetapkan menjadi tersangka karena diketahui menjual miras pada anak di bawah umur.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujar Andreas, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Menurut pengakuan tersangka, Ricki melakoni bisnis tersebut cukup lama guna meneruskan usaha ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," bebernya.

Andreas menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka sebenarnya sempat menolak saat lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Tetapi dua di antara mereka masih usia anak-anak.

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," paparnya.

Kelima anak itu membeli arak di toko tersangka sebanyak 600 mililiter. Korban diketahui meminum paling banyak saat pesta miras.

"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," sebut Andreas.

Andreas juga mengatakan bahwa tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Tetapi warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ricki dijerat dengan Pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," ucap Andreas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Viral Remaja Jember Tempelkan Kakinya di Perut Anak SD, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sentimen: negatif (100%)