Sentimen
Negatif (99%)
23 Jan 2025 : 18.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar - Halaman all

23 Jan 2025 : 18.24 Views 25

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja senilai Rp106 Miliar - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja pada Kamis (23/1/2025)

Pemusnahan narkoba dilakukan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari Oktober sampai dengan November 2024.

"Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," katanya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak, untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," ungkap Twedi.

Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

"Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh 1 kilogram.

Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

"Berat berutuh 87,5 kilogram," ungkap Twedi.

Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," kata Twedi.


Sentimen: negatif (99.9%)