Sentimen
Negatif (99%)
23 Jan 2025 : 16.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok, Mataram

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa - Halaman all

23 Jan 2025 : 16.39 Views 23

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Masih Trauma, 3 Korban Agus Buntung Jalani Sidang di Ruang Terpisah dengan Terdakwa - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Agus Buntung tiba di PN Mataram sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung lebih banyak diam dan enggan memberikan tanggapan soal persidangan hari ini.

Adapun agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik Agus Buntung hari ini adalah pembuktian berupa pemeriksaan keterangan saksi.

Terdapat 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang Agus Buntung hari ini, antara lain tiga saksi korban dan dua saksi teman korban.

Pendamping korban Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.

Meski begitu, demi menguak fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.

Untuk diketahui dalam sidang pembuktian hari ini, antara terdakwa dan para saksi ditempatkan di ruangan terpisah.

Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.

Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin mengatakan bahwa dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh Agus Buntung yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.

"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi (nota pembelaan) semua yang dibantah oleh Agus," ujar Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis.

Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh Agus Buntung salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.

"Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi," sebut Donny.

Pada sidang sebelumnya, Agus Buntung melalui penasihat hukumnya mengajukan peralihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.

Pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyebut bahwa pihaknya mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan kliennya merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," ujar Ainuddin.

Sebagai informasi, Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Bungkam Jelang Bertemu dengan 3 Korbannya di Ruang Sidang Pengadilan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sentimen: negatif (99%)