BI Siapkan SVBI dan SUVBI untuk Dukung Perpanjangan Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor SDA
Beritasatu.com
Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah memperpanjang masa penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) menjadi 12 bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, BI mengoptimalkan dua instrumen baru, yakni sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI).
Perry menjelaskan, eksportir yang menempatkan DHE dalam rekening khusus tidak hanya dapat menyimpannya dalam bentuk deposito, tetapi juga melalui SVBI dan SUVBI. Saat ini, BI telah mendukung DHE SDA dengan instrumen deposito valas melalui perbankan.
“Dana tersebut dapat dipindahkan dan diredeposit di BI dengan bunga yang menarik, serta mendapatkan fasilitas lindung nilai melalui foreign exchange swap,” kata Perry Warjiyo dalam acara peluncuran "Laporan Perekonomian Indonesia 2024", di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, perpanjangan masa penyimpanan DHE SDA ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa hingga lebih dari US$ 90 miliar.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, regulasi teknis akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Salah satu insentif yang diberikan adalah tarif pajak penghasilan (PPh) 0% atas pendapatan bunga dari instrumen penempatan DHE, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 20%.
Kebijakan ini juga memungkinkan eksportir mengonversi devisa hasil ekspor SDA ke dalam nilai tukar rupiah. Langkah ini akan menambah pasokan dolar tanpa perlu intervensi berlebihan dari BI, sehingga membantu stabilitas nilai tukar rupiah. Konversi ke rupiah ini juga tidak hanya mengurangi volatilitas, tetapi juga mendukung kebutuhan operasional perusahaan.
Sentimen: positif (87.7%)