PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, Ini Keuntungannya!
Fortuneidn.com
Jenis Media: News

Dengan terdaftar sebagai badan usaha berstatus PKP, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan yang berdampak positif bagi kegiatan bisnis. Berikut beberapa keuntungannya.
1. Memperkuat legalitas perusahaan
Perusahaan berstatus PKP menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, badan usaha tersebut dinilai taat pajak.
Lewat status PKP, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas barang atau jasa yang kena pajak dengan tertib. Hal tersebut tentu akan berdampak positif dalam meningkatkan kredibilitas dan memperkuat legalitas perusahaan.
2. Meningkatkan peluang kerja sama
Badan usaha yang memiliki legalitas dan kredibilitas terjamin tentu membuka peluang kerja sama bisnis, baik dari swasta hingga pemerintah. Dengan begitu, kegiatan bisnis bisa berkembang.
3. Mengoptimalkan efisiensi produksi
Dari beban produksi dan investasi atas BKP dan JKP, hal tersebut akan dibebankan oleh konsumen akhir. Dengan kata lain, perusahaan bisa meningkatkan efisiensi produksi dan mewujudkan kestabilan ekonomi lebih terjamin.
4. Memaksimalkan penerimaan dari PPN
Salah satu keuntungan status PKP adalah memaksimalkan penerimaan dari PPN. Karena pajak masukannya bisa dikreditkan, harga jual atas produk dapat ditekan jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP atau JKP.
Sehubungan dengan sistem perpajakan Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax. Di awal tahun 2025, wajib pajak bisa mengaksesnya secara online.
Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia mengatakan bahwa Coretax dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
“Layanan menjadi lebih cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam hal ini, DJP juga akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (20/1/2025).
Sebagai bagian dari ekosistem perpajakan Indonesia, PKP adalah pengusaha yang memiliki kewajiban memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak. Dengan status PKP, pengusaha bisa mendapatkan sejumlah keuntungan.
Sentimen: positif (99.8%)