Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2025 : 06.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki Megapolitan 22 Januari 2025

22 Jan 2025 : 06.26 Views 22

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Januari 2025

Terbongkarnya Aksi Pencabulan Pemilik dan Guru Ponpes di Jaktim, Korban 5 Remaja Laki-laki Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - CH (47) dan MCN (26), pemilik dan guru sebuah pondok pesantren di Jakarta Timur mencabuli kelima santrinya sesama laki-laki yang masih di bawah umur.  CH, pemilik pondok pesantren, mencabuli dua santri berinisial MFR (17) dan RN (17). Sedangkan guru pondok pesantren berinisial MCN mencabuli tiga santrinya, yaitu ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). CH melancarkan aksinya dengan modus meminta dipijat. Aksi tersebut dilakukan di salah satu kamar pondok pesantren dan rumah pribadinya. "Korban disuruh memijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan (CH) terangsang. Dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).  Sama seperti CH, MCN juga menggunakan modus yang sama, yaitu meminta dipijat oleh santri. "Modus operandinya adalah dengan cara guru tersebut mengajak korban untuk memasuki ruang kamar yang aksesnya hanya pribadi untuk memijat. Setelah pelaku terangsang, selanjutnya korban disuruh tidur dan disetubuhi," tutur Nicolas. Meski modusnya sama, CH dan MCN tak pernah melakukan aksinya secara bersama-sama. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Baik CH maupun MCN melayangkan ancaman ke santrinya usai melakukan pencabulan. Selain itu, pelaku memberi sejumlah uang dan mengajak korban jalan-jalan agar tak menceritakan perbuatan cabulnya ke orang lain. "Bahkan tersangka mengajak korban untuk ke Ancol atau tempat-tempat rekreasi untuk membuat korban tidak bercerita kepada pihak lain," lanjutnya. Nicolas bilang, besaran uang yang diberikan pelaku ke korban mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000.  CH sempat tepergok oleh istrinya ketika mencabuli sejumlah santri. Adapun aksi pencabulan itu dilakukan CH sejak tahun 2019. "Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena tepergok melakukan itu dengan korban," ujar Nicolas. Bahkan, bukan hanya sekali istri CH memergoki perbuatan cabul suaminya. CH sudah kerap diperingatkan oleh istri dan saudaranya, tetapi masih mengulangi perbuatan yang sama. "Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri, tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," kata Nicolas. Polisi pun menduga korban pencabulan CH dan MCN lebih dari lima remaja.  "Menurut informasi dari para korban yang kami periksa, bahwa ada korban-korban lain yang sampai saat ini belum mau untuk melapor kepada kami," tutur Nicolas. Nicolas menyebut, sejumlah korban pelecehan belum melapor ke polisi karena masih merasa takut. "Karena ada relasi kuasa yang begitu kuat di pondok pesantren tersebut sehingga mereka enggan untuk melapor perilaku daripada pelaku tersebut. Ini keterangan dari para korban yang menyampaikan kepada kami," kata Nicolas. Nicolas berharap para korban tak takut untuk melaporkan aksi bejat CH dan MCN. Katanya, polisi bakal melindungi hak-hak korban.  "Jika masih ada korban-korban lain yang belum berani menceritakan perilaku dari kedua tersangka yang ada di ponpes tersebut, penyidik siap membantu melindungi hak-hak korban, apabila mereka mau menceritakan bahwa mereka juga selaku korban yang pernah dicabuli oleh kedua tersangka," ucap Nicolas. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)