Sentimen
Positif (100%)
22 Jan 2025 : 05.25

Dapat Uang Rp750.000 per Orang, Ini Syaratnya

22 Jan 2025 : 05.25 Views 33

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Dapat Uang Rp750.000 per Orang, Ini Syaratnya

JABAR EKSPRES – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali hadir di tahun 2025 sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial (bansos). Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bagi Anda yang memenuhi syarat, setiap orang berkesempatan menerima dana bansos hingga Rp750.000 per tahap. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan syarat penerimaan PKH 2025.

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Baca juga : Kapan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Benarkah Dijadwal di Minggu Ketiga Januari?

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS. Data ini dapat dicek langsung melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id  dengan memasukkan data sesuai KTP.

Termasuk dalam Tujuh Kategori Penerima Manfaat

Penerima PKH harus termasuk dalam salah satu dari tujuh kategori berikut:

Ibu Hamil

Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap, maksimal untuk dua kehamilan.

Anak Usia Dini (0–6 Tahun)

Bantuan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap untuk anak yang belum sekolah, maksimal dua anak per keluarga.

Baca juga : Alasan KPM Pemilik Kartu KKS Tidak Dapat Saldo Dana Bantuan Bansos PKH-BPNT

Siswa SD, SMP, SMA/sederajat

Siswa usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun:

SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Maksimal bantuan ini untuk tiga anak per keluarga.

Lansia (Usia di Atas 60 Tahun)

Lansia dalam keluarga akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap, maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

5.Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap, maksimal untuk empat orang dalam satu keluarga.

Sentimen: positif (100%)