Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.716.497.
Selain UMP, beberapa kabupaten dan kota di Lampung juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.
Berikut rincian UMK tahun 2025 di Provinsi Lampung:
Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026
Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
Kota Metro: Rp2.939.292
Kabupaten Way Kanan: Rp2.925.000
Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.070
Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.070
Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.070
Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.070
Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.070
Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.070
Dari data tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp3.305.367 per bulan.
Perbedaan nilai UMK di setiap daerah ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kenaikan UMP dan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.
Penetapan UMP dan UMK juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Langkah ini bertujuan agar mampu memperkuat stabilitas ekonomi di Lampung dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Bagi daerah-daerah dengan UMK lebih tinggi dari UMP, kebijakan ini menjadi bukti adanya perhatian khusus terhadap kebutuhan ekonomi yang lebih kompleks di wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah terus berupaya menjamin agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar melalui pengawasan yang ketat.
Pekerja didorong untuk memanfaatkan kenaikan upah ini dengan bijak, seperti untuk meningkatkan kualitas hidup atau menabung untuk kebutuhan di masa depan.
Di sisi lain, pengusaha harus bisa mengatur strategi bisnis mereka agar tetap produktif dan efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP dan UMK ini juga bertujuan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini akan memperkuat sinergi antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih sejahtera.***
Sentimen: positif (100%)