Sentimen
Positif (100%)
22 Jan 2025 : 00.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi

22 Jan 2025 : 00.52 Views 19

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.716.497.

Selain UMP, beberapa kabupaten dan kota di Lampung juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.

Berikut rincian UMK tahun 2025 di Provinsi Lampung:

Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367

Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990

Kota Metro: Rp2.939.292

Kabupaten Way Kanan: Rp2.925.000

Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.070

Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.070

Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.070

Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.070

Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.070

Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.070

Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.070

Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.070

Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.070

Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.070

Dari data tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp3.305.367 per bulan.

Perbedaan nilai UMK di setiap daerah ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap kenaikan UMP dan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Penetapan UMP dan UMK juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

Langkah ini bertujuan agar mampu memperkuat stabilitas ekonomi di Lampung dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Bagi daerah-daerah dengan UMK lebih tinggi dari UMP, kebijakan ini menjadi bukti adanya perhatian khusus terhadap kebutuhan ekonomi yang lebih kompleks di wilayah tersebut.

Selain itu, pemerintah terus berupaya menjamin agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar melalui pengawasan yang ketat.

Pekerja didorong untuk memanfaatkan kenaikan upah ini dengan bijak, seperti untuk meningkatkan kualitas hidup atau menabung untuk kebutuhan di masa depan.

Di sisi lain, pengusaha harus bisa mengatur strategi bisnis mereka agar tetap produktif dan efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Kenaikan UMP dan UMK ini juga bertujuan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini akan memperkuat sinergi antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih sejahtera.***

Sentimen: positif (100%)