Sentimen
Netral (84%)
20 Jan 2025 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus Penjualan Bayi via TikTok, Pelaku Ternyata Sudah Lakukan Puluhan Transaksi

20 Jan 2025 : 22.15 Views 49

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Kasus Penjualan Bayi via TikTok, Pelaku Ternyata Sudah Lakukan Puluhan Transaksi

Pekanbaru, Beritasatu.com - Enam orang anggota sindikat perdagangan bayi diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh dan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Selain para pelaku, polisi juga menyelamatkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia delapan hari yang akan dijual para pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Aggreni mengatakan, salah satu dari pelaku mempromosikan bayi yang akan dijual di media sosial TikTok.

Aksi pelaku terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Para pelaku digerebek di sebuah kafe di jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Sabtu (18/1/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat, yakni EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

"Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin (20/1/2025).

Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut dengan targetnya adalah ibu hamil yang lagi kesulitan keuangan. Peran dari mereka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai surveyor, negosiasi bahkan promosi di akun media sosial TikTok.

"Mereka mendatangi siapa saja yang akan melahirkan. Targetnya adalah orang-orang yang kesulitan ekonomi. Mereka menawarkan jasa, uang pemulihan, uang pengobatan dan mendatanginya. Setelah bayi lahir di situ ada intimidasi dari tersangka oknum bidan agar bayi diadopsi oleh mereka," ungkapnya.

Sindikat ini telah menjual banyak bayi yang pembelinya hingga luar Sumatera.

"Harga bayi Rp 35 juta untuk satu bayi, yang lainnya bervariasi. Selain yang satu ini, ada enam lagi yang telah berhasil mereka jual. Berdasarkan di WhatsApp grup itu ada puluhan yang sudah terjadi transaksi," lanjutnya.

Polisi mencatat dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA dan RS. Keduanya, diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.

"Kami terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76 (F) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sentimen: netral (84.2%)