Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2025 : 22.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

20 Jan 2025 : 22.36 Views 30

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: Nasional

3 Fakta Pengakuan Menteri ATR/BPN Soal Pemilik HGB Pagar Laut Misterius

Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron: 1. Pagar Laut Bersertifikat HGB Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB. "Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025. Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut 2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan. "Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," katanya. Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi. 3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan. "Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron beberapa waktu lalu. Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran.  Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.

Jakarta: Beredar di media sosial kabar bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara itu, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut tersebut memang sudah bersertifikat. Berikut tiga fakta pengakuan Nusron:

1. Pagar Laut Bersertifikat HGB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kawasan pagar laut yang menjadi perbincangan di media sosial sudah memiliki sertifikat HGB.
 
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
 
Baca juga: 5 Fakta Menteri Trenggono Melunak, Kini Dukung Percepatan Pembongkaran Pagar Laut

2. Jumlah dan Pemilik Sertifikat

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang sudah bersertifikat HGB di kawasan pagar laut. Bidang tersebut tercatat atas nama beberapa perusahaan dan perseorangan.

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," katanya.
 
Selain itu, ada juga sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq dengan jumlah 17 bidang. Ia menegaskan ada kesesuaian soal HGB dengan aplikasi.

3. Misteri Pagar Laut dan Kewenangan Kementerian

Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang hingga kini masih menjadi polemik. Nusron mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN belum bisa berbuat banyak karena lokasi pagar berada di wilayah lautan.
 
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron beberapa waktu lalu.
 
Nusron juga mengaku dirinya sempat dibohongi terkait masalah ini, namun tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kebohongan tersebut. Keberadaan pagar laut yang misterius ini terus menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
 
Polemik pagar laut menyedot perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran tersebut. TNI Angkatan Laut sudah mulai melakukan pembongkaran. 
 
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sempat meminta penundaan. Kini, ia mendukung penuh percepatan pembongkaran pagar laut tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)