Sentimen
Positif (96%)
20 Jan 2025 : 12.19

Perdagangan Karbon Internasional Bakal Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

20 Jan 2025 : 12.19 Views 25

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Perdagangan Karbon Internasional Bakal Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia Carbon Exchange atau Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pada Senin (20/1/2025). Peluncuran ini dilakukan untuk menarik partisipasi internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan karbon global.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyampaikan, peluncuran bursa karbon internasional ini merupakan komitmen Indonesia untuk menjaga perubahan iklim. Dia menegaskan, langkah ini menjadi tonggak menjaga mengatasi perubahan iklim di Indonesia.

"Hari ini merupakan momen bersejarah bagi Indonesia dalam upaya kita untuk mengatasi perubahan iklim. Inisiatif perdagangan karbon internasional Indonesia menandai tonggak penting yang menunjukkan kesediaan Indonesia untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mencapai target global," kata Iman di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Iman mengatakan, bahwa sebelumnya perdagangan karbon di Indonesia hanya dilakukan dalam pasar domestik. Dalam pelaksanaannya, ia mengakui bahwa keterlibatan peserta dalam perdagangan bursa karbon Indonesia masih minim.

Tahun lalu, jumlah peserta yang terdaftar sebagai pengguna layanan karbon mencapai 104 peserta, meningkat signifikan dari 16 peserta sejak peluncuran pada 26 September 2023.

"Baru-baru ini, perdagangan karbon Indonesia merayakan pencapaian luar biasa dengan memperingati 1 juta ton karbon yang diperdagangkan secara kumulatif," katanya.

Iman menyampaikan, salah satu faktor utama kesuksesan 1 juta ton karbon adalah kontribusi dari perusahaan-perusahaan di BEI dan anak perusahaannya.

"Ketertarikan mereka dalam membeli unit karbon menyumbang sekitar 83% dari total volume perdagangan karbon," katanya.

Perdagangan karbon internasional ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022, tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mencakup mekanisme otorisasi dari menteri untuk carbon credit dapat diperdagangkan ke pihak asing.

Sentimen: positif (96.8%)