Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Madura, Mataram, Sumenep
Kasus: Narkoba
Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ILJ (29) diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
ILJ diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.
ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.
"Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.
Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.
Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.
Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Kisah Guru Honorer Lainnya
Sementara itu, guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) alami nasib yang tak mengenakkan.
Guru honorer SMA Putra Bangka yang terletak di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur ini diancam pakai parang dan motornya dibakar, Senin (13/1/2025) lalu.
"Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah,"
"Sekitar pukul 14.00 WIB," tutur Nurdin saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/1/2025).
Mengutip TribunJatim.com, pelaku, Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota dan seorang pemuda di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Arjasa, Sumenep.
Ia bercerita, saat pulang sekolah, tiba-tiba pelaku mencegatnya.
"Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," tuturnya.
Dalam sambutannya tersebut, ia berharap para siswa jangan sampai berani ke orang tua, apalagi mengancam untuk membunuh.
"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun,"
"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," tegasnya.
Pelaku pun langsung mengeluarkan sebilah parang dan ditempelkan di pipi dan kepala korban.
Korban sontak turun dari motornya dan kabur meninggalkan pelaku.
Ia pun sempat ke rumah kepala desa untuk meminta bantuan, namun sang kades tak ada di tempat.
Korban akhirnya berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.
Namun, ia mendapat kabar bahwa motornya justru dibakar oleh pelaku.
Kini, pelaku pun sudah ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com, Lalu Muammar Qadafi)
Sentimen: negatif (100%)