Sentimen
Positif (100%)
20 Jan 2025 : 00.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Mamuju

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik! Pekerja di Sektor Perbankan Terima Gaji Hampir Rp4 Juta, Sektor Lain Segini Gajinya

20 Jan 2025 : 00.28 Views 73

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

UMP Maluku Utara 2025 Resmi Naik! Pekerja di Sektor Perbankan Terima Gaji Hampir Rp4 Juta, Sektor Lain Segini Gajinya

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp 3.408.000. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.200.000.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Maluku Utara juga menyetujui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang bervariasi berdasarkan sektor.

Baca Juga: Update Info Pemekaran Kabupaten Bogor, Wamendagri Bima Arya Beri Penjelasan Soal Kelanjutan DOB

UMSP untuk sektor-sektor tertentu menunjukkan kenaikan yang signifikan, bahkan lebih tinggi dibandingkan UMP.

Beberapa sektor yang mengalami peningkatan gaji yang cukup besar antara lain sektor penebangan hutan, pertambangan, konstruksi, dan sektor perbankan.

Sebagai contoh, sektor perbankan mencatatkan kenaikan hingga 4%, sehingga gaji pekerja di sektor ini mencapai Rp 3.935.031.

Sementara itu, sektor penebangan hutan mengalami kenaikan 15% dengan UMSP yang ditetapkan sebesar Rp 3.419.867.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Maluku Utara 2025 Sentuh Angka Rp3,4 Juta

Sektor pertambangan, yang terdiri dari subsektor umum, pertambangan emas, dan pertambangan nikel, juga mengalami kenaikan, dengan gaji pekerja di sektor pertambangan emas mencapai Rp 4.384.251.

Adapun sektor lainnya, seperti industri pengolahan, listrik, gas, dan air, serta sektor angkutan, pergudangan, dan telekomunikasi, mengalami kenaikan yang beragam, mulai dari 4% hingga 15%.

Semua sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Maluku Utara.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Baca Juga: UMK di Wilayah Sulawesi Barat di Resmi Naik, Mamuju Jadi Satu-satunya Kabupaten dengan Upah Tertinggi

Pemerintah berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Kebijakan kenaikan UMP dan UMSP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang bekerja sama dalam Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan upah ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha dalam memberikan upah yang sesuai.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja di Maluku Utara dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, sementara sektor usaha juga diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan ini untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis.***

Sentimen: positif (100%)