Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Tim Pengacara Alvin Lim Tinggalkan Agus, Farhat Abbas Ancam Polisikan
Terkini.id
Jenis Media: News

Terkini - Farhat Abbas mengancam akan melaporkan Tim Pengacara Alvin Lim dari kantor advokat LQ Indonesia Law Firm lantaran memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Agus Salim.
Menurut Farhat Abbas, gegara keputusan LQ Indonesian Law Firm tersebut Agus Salim kini terlantar.
"Kita akan laporkan semua LQ Law Firm yang mundur meninggalkan Agus sehingga terlantar," kata Farhat saat konferensi pers di kediamannya, dikutip Terkini dari video yang beredar di media sosial, Minggu, 19 Januari 2025.
Farhat pun mengungkap, bahwa selama mendampingi Agus secara hukum, LQ Law Firm hanya sekali menemui korban penyiraman air keras itu.
"Eh LQ ini Farhat nih, kalian itu hanya sekali menjemput Agus waktu di rumah sakit. Nggak pernah ngasih uang (ke Agus), nggak pernah ngasih makan juga, hanya sekali," ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan melaporkan Tim Pengacara dari kantor advokat milik mendiang Alvin Lim tersebut ke polisi.
"Sekarang kalian meninggalkan orang buta, dan kita akan laporkan semua LQ itu yang meninggalkan Agus," tegasnya
Sebelumnya, tim pengacara Alvin Lim dari kantor advokat LQ Indonesian Law Firm mengumumkan mundur dari kuasa hukum Agus Salim.
"Memang betul kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari bapak Agus Salim," ujar salah satu perwakilan LQ Indonesian Law Firm.
Pihaknya mengundurkan diri karena Agus Salim sudah menunjuk kuasa hukum lain.
Hal itu, menurut LQ Law Firm, terlihat ketika Agus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Januari 2025 dengan didampingi oleh pengacara lain.
Padahal, saat itu mendiang Alvin Lim beserta tim kuasa hukum dari LQ Law Firm sudah hadir di persidangan tersebut untuk mendampingi Agus Salim.
"Karena 8 Januari 2025 kemarin kami sudah hadir di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghadiri persidangan. Namun, ketika kita sudah hadir di sana kami mendapati fakta bahwa bapak Agus Salim sudah memiliki kuasa hukum lain," ujarnya.
Sentimen: negatif (93.9%)