Sentimen
Pemprov Jakarta tampik tudingan promosikan poligami
Elshinta.com
Jenis Media: Metropolitan

Penjabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi (Foto : Radio Elshinta Heru Lianto) Pemprov Jakarta tampik tudingan promosikan poligami Dalam Negeri Editor: Nandang Karyadi Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:38 WIB
Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Pergub No. 2 tahun 2025 yang mengatur perkawinan dan perceraian bagi ASN di Pemprov DKJ. Pergub terkait perkawinan dan percerainan diterbitkan untuk menggantikan Keputusan Gubernur No. 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.
Penjabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi dalam wawancara secara eksklusif dengan Radio Elshinta pada Sabtu (18/01/2024) menyatakan Pergub ini dikeluarkan justru untuk melindungi keluarga ASN. Teguh meneyebut Pergub No. 2 tahun 2025 bukanlah peraturan baru namun peraturan teknis yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 1990.
"Justru Pergub ini akan melindungi keluarga para ASN di Pemprov Jakarta karena memberikan peraturan yang jelas," tuturnya menanggapi polemik yang muncul di masyarakat.
Teguh juga memberikan jawaban perihal tudingan Pemerintah Provinsi DKJ yang justru mempromosikan poligami terkait Pergub No. 2 Tahun 2025. Menurut Teguh, peraturan ini justru memperketat agar tidak terjadi praktik poligami, karena peraturan poligami menyebutkan persyaratan persetujuan dari pimpinan, persetujuan dari pihak istri, berkeadilan dan juga putusan pengadilan.
"Keluarga yang harmonis akan memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi keluarganya, keluarga yang harmonis akan memberikan kinerja bagi pekerjaannya," tambahnya.
Ditambahkan Teguh, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 juga memberikan petunjuk terkait cerai bagi para aparatur sipil negara di pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Salah satu aturannya adalah pelaporan status perceraian. Menurut Teguh, peraturan ini harus diterapkan
karena erat kaitannya dengan pemberian tunjangan keluarga yang diberikan kepada ASN. Ia menyatakan, melalui Pergub No. 2 Tahun 2025, ASN nantinya akan diberikan kewajiban terkait pemberian nafkah kepada anak hasil perceraian ataupun kepada istri yang telah diceraikan.
Penulis : Asrofi Muntari
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (99.4%)