Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunungkidul, Yogyakarta
Kasus: pencurian
Fakta Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara, Penahanan Ditangguhkan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kayu.
Aksi pencurian dilakukan di petak 101 RPH Menggoro BDH, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (25/12/2024) lalu.
M diamankan petugas kepolisian dengan barang bukti lima potong kayu dengan berbagai ukuran.
Akibat perbuatannya, M dapat dijerat ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan penangguhan penahanan terhadap M dikabulkan atas permintaan keluarga.
"Betul, penahanannya kami tangguhkan. Karena, ada permintaan dari pihak keluarga dan penjamin, pada sore kemarin."
"Alasannya sebab tersangka menjadi tulang punggung keluarga," bebernya, Jumat (17/1/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
AKP Suranto memastikan proses hukum terhadap M tetap berjalan, meski penahanannya ditangguhkan.
"Kasus masih berjalan prosesnya sesuai hukum yang berlaku. Untuk adanya restorative justice itu diserahkan kepada pelapor dalam hal ini pihak hutan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan membawa kayu menuju jalan setapak hutan.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan."
"Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan tersangka mengakui atas perbuatannya," terangnya.
Aksi pencurian dilakukan M karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Tersangka menjalankan aksinya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan ekonomi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Benny Silalahi, menyatakan proses hukum akan tetap berjalan dan masyarakat diminta untuk memahami pentingnya menjaga hutan.
"Sebenarnya kawasan hutan itu ada aturannya sehingga dengan adanya kejadian itu, kami perlu melakukan informasi yang terbaik untuk masyarakat," tuturnya.
Meski tersangka hanya mencuri lima potong kayu, namun perbuatannya melanggar aturan di kawasan hutan milik negara.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan kawasan hutan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat sekitar."
"Bahwa hutan adalah bagian terpenting dampak lingkungan bagi masyarakat sekitarnya, artinya ketika kerusakan itu terjadi masyarakat yang dirugikan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengelolaan Hutan Tanggapi Kasus Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Sentimen: negatif (99.9%)