Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2025 : 14.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Jadi Tersangka, Polisi Temukan Pisau yang Digunakan Pelaku - Halaman all

18 Jan 2025 : 14.31 Views 30

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Jadi Tersangka, Polisi Temukan Pisau yang Digunakan Pelaku - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polisi menetapkan Abraham Michael sebagai tersangka kasus pembunuhan satpam Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya telah menemukan pisau yang diduga digunakan Abraham menghabisi Septian.

“Untuk pisaunya kita temukan di rumahnya. Jadi, tidak dibuang oleh si tersangka ini,” kata Kompol Aji saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Pisau ini digunakan untuk membunuh Septian di ruang kerjanya.

“Ada 20 tusukan yang dilakukan oleh tersangka ke korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, Septian langsung membuang pakaian terakhir yang digunakan olehnya.

Pakaian yang digunakan Abraham itu penuh dengan darah.

 “Untuk baju yang digunakan tersangka saat membunuh itu dibuang ke Sungai,” ucapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Abraham Michael, anak majikan yang membunuh satpamnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah naik tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham dijerat pasal 338 mengenai pembunuhan yang dillakukan dengan sengaja.

Abraham pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya unsur berencana.

“Untuk itu (berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” tandasnya.

Penulis: Rahmat Hidayat

dan

Anak Majikan yang Membunuh Satpamnya di Lawang Gintung Bogor Ditetapkan Tersangka

Sentimen: negatif (100%)