Sentimen
Positif (98%)
17 Jan 2025 : 20.29
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Cipayung

Tokoh Terkait

Kiai Maman: Program MBG Pakai Dana Zakat Melanggar UU dan Syariat Islam

17 Jan 2025 : 20.29 Views 22

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Kiai Maman: Program MBG Pakai Dana Zakat Melanggar UU dan Syariat Islam

Dana zakat di Indonesia tidak bisa digunakan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengaturnya, baik secara syariat Islam maupun undang-undang.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Kiai Maman Imanulhaq mengatakan, dana zakat dalam syariat Islam diperuntukkan untuk mendukung delapan asnaf (golongan), yakni fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.

“Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” kata Kiai Maman, Jumat, 17 Januari 2025.

Atas dasar itu, Kiai Maman yang juga Anggota Komisi VIII DPR ini tidak setuju dana zakat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi, program MBG telah menggunakan APBN.

“Jadi (program MBG) tidak perlu menggunakan dana zakat,” jelasnya.

Ia lebih menyarankan dana zakat tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.

“Penggunaan zakat untuk program umum dan melibatkan seluruh masyarakat yang tidak termasuk kategori penerima zakat melanggar prinsip pengelolaan zakat,” pungkas Kiai Maman.

Foto: Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 04 Pagi Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/8)/Ist

Sentimen: positif (98.4%)