UMP Sulawesi Utara 2025 Resmi Naik, Khusus Pekerja di 2 Sektor Ini Dapat Upah yang Lebih Tinggi
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2025 yang resmi ditetapkan sebesar Rp3.775.425.
Kenaikan ini sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.545.000. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 yang mengatur Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2025.
Kenaikan UMP tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024, yang mengharuskan gubernur di seluruh Indonesia untuk menaikkan UMP sebesar 6,5%.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos Hari Ini, Ada 7 Informasi Penting yang Harus Disimak KPM
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Sulawesi Utara. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi pekerja, terutama di sektor-sektor yang mengalami stagnasi upah dalam beberapa tahun terakhir.
Kenaikan UMSP di Sektor Tertentu
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi.
UMSP tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,5% dari UMP yang berlaku. Dua sektor yang mendapatkan upah lebih tinggi adalah sektor pengadaan listrik, gas uap, air panas, dan udara dingin serta sektor pertambangan dan penggalian, yang mencakup pertambangan minyak bumi, gas alam, dan biji logam. UMSP untuk kedua sektor ini ditetapkan sebesar Rp3.869.811.
Baca Juga: Inilah Hasil Cek Saldo Bansos PKH BPNT Tahap Pertama 2025, Sudah Ada yang Cair?
Kenaikan UMP ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir, mengingat sebelumnya UMP Sulawesi Utara mengalami stagnasi selama tiga tahun berturut-turut.
Dengan kenaikan ini, para pekerja di Sulawesi Utara diharapkan dapat merasakan peningkatan daya beli dan kesejahteraan.
Kenaikan upah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup pekerja, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Sulawesi Utara juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSP untuk sektor lainnya, yang berbeda-beda antara daerah satu dengan daerah lainnya, menyesuaikan dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.
Baca Juga: 4 Kota di China yang Cocok Dikunjungi untuk Rayakan Tahun Baru Imlek 2025, Dijamin Berkesan!
Penetapan UMP dan UMK yang sesuai dengan kondisi ekonomi setempat bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam distribusi upah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya kenaikan UMP Sulawesi Utara 2025, diharapkan para pekerja dapat memperoleh gaji yang lebih baik, sekaligus memberikan dorongan bagi pembangunan ekonomi provinsi secara keseluruhan.***
Sentimen: positif (98.1%)