Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Karawang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Apakah Nanang Gimbal Sudah Bikin Rencana untuk Bunuh Sandy Permana? Ini Jawaban Polisi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM - Nanang Irawan alias Gimbal (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana (46).
Nanang Gimbal dengan brutal menusuk Sandy Permana, tetangganya sendiri hingga tewas di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pun mengungkapkan kronologi, modus, dan motif Nanang Gimbal menghabisi nyawa Sandy Permana.
Penusukan maut ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB, saat tersangka Nanang Gimbal memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.
Kemudian Nanang Gimbal melihat korban Sandy Permana yang mengendarai sepeda motor listrik melintas di depan rumah tersangka.
Berdasarkan pengakuan Nanang Gimbal, Sandy Permana melihat tersangka dengan tatapan sinis bahkan sempat meludah ke arahnya.
"Tiba-tiba korban meludah dan menatap sinis terhadap tersangka kemudian tersangka merasa emosi," ungkap Wira dalam konferensi pers Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari YouTube KOMPASTV.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pembunuhan Sandy Permana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). (Capture YouTube KOMPASTV)
Melihat sikap Sandy Permana itu, Nanang Gimbal pun merasa tersinggung dan sontak ingin meluapkan emosinya yang selama ini ia pendam terhadap korban.
Pasalnya, diketahui bahwa korban dan tersangka yang sudah bertetangga di Blok H4 RT. 05/RW. 08 di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, sejak 2017 itu memang dikenal tidak harmonis.
"Lalu tersangka mengambil pisau dari kandang di samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini terpendam," kata Wira.
Nanang Gimbal tanpa ampun menusukkan pisau ke arah korban secara berkali-kali.
"Modus operandi dari pada si pelaku melakukan perbuatan yaitu dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor," ujar Wira.
Wira mengatakan bahwa bahwa korban sempat berhenti untuk memberikan perlawanan terhadap serangan Nanang Gimbal.
"Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis," beber Wira.
Namun, Nanang Gimbal dengan sadis tetap berusaha untuk menusuk korban.
"Tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk kepala korban sebanyak 1 kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak 1 kali," paparnya.
"Selanjutnya pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah pisau,"
"Pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah dari pada tersangka," sambungnya.
Sandy Permana sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi di daerah Bogor guna mendapat pertolongan medis, tetapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.
Sementara itu, Nanang Gimbal kabur ke menuju jalan raya dan menumpang truk-truk hingga sampai ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Buron 3 hari, Nanang Gimbal berhasil ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) pagi.
Apakah Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana
Wira menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nanang Gimbal melakukan aksi kejamnya atas emosi sesaat atau tanpa perencanaan.
"Untuk sementara, masih kita temukan ini emosi sesaat. Karena pada saat itu, ketika pada jam 06.30, tiba-tiba si korban melintas di depan rumah dari pada si tersangka," kata Wira.
Pasalnya, lanjut Wira, Nanang Gimbal merasa marah karena sudah direndahkan oleh korban.
"Pada saat melintas tersebut, si korban ini melihat secara sinis kepada tersangka, dan pada saat melihat secara sinis ini pun selanjutnya disertai si korban ini meludah ke arah tersangka," terangnya.
"Sehingga langsung naik emosinya, dan saat itulah tersangka langsung berlari ke arah kandang ayam mengambil pisau selanjutnya mengejar ke arah korban dan melakukan penusukan," imbuhnya.
Meski begitu, Wira mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus guna mencari tahu apakah aksi kejam Nanang Gimbal yang menewaskan Sandy Permana ini spontan atau sudah direncanakan sebelumnya.
"Sehingga dari unsur perencanaanya ini belum tergambar, namun demikian tetap akan kita lakukan pendalaman apakah nanti ini sudah ada perencanaan sebelumnya untuk menghabisi," tegas Wira.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," tutupnya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)
Sentimen: negatif (100%)