Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah Terbaru 2025
Medcom.id
Jenis Media: Nasional

Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya. Persyaratan Nikah 2025 Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025. Persyaratan dokumen Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran: Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin; Foto kopi akta kelahiran; Foto kopi kartu tanda penduduk; Foto kopi kartu keluarga; Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; Persetujuan Catin; Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. “Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut. Biaya Nikah 2025 Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025: Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Jakarta: Calon pengantin yang akan menikah pada 2025 wajib mengetahui persyaratan nikah terbaru. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024. Berikut ini syarat menikah di 2025 lengkap dengan biayanya.
Persyaratan Nikah 2025
Dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4 telah diatur tentang syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025.
Persyaratan dokumen
Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu mempersiapkan dokumen ini sebagai syarat pendaftaran:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
Foto kopi akta kelahiran;
Foto kopi kartu tanda penduduk;
Foto kopi kartu keluarga;
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
Persetujuan Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati
Akad Nikah di KUA dan di Luar KUA
Sesuai dengan pasal 16 PMA 30 Tahun 2024, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA, dilakukan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tulis peraturan tersebut.
Biaya Nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Berikut rincian biaya nikah 2025:
Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)
Sentimen: positif (99.5%)