Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sukoharjo
Tokoh Terkait

Etik Suryani
DPRD Sukoharjo Tetapkan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024
Krjogja.com
Jenis Media: News

Krjogja.com Sukoharjo DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sukoharjo dan pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo terpilih pada Pilkada 2024. Kegiatan digelar di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (15/1).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sardjono membacakan pengumuman saat rapat paripurna mengatakan, pengumuman nomor 100.1.4/63/2025 tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2021-2025 dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Pada Pilkada 2024.
Mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Sukoharjo masa jabatan tahun 2021-2025 atas nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa. Hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024 sebagai berikut, Calon Bupati Etik Suryani dan Calon Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo.
Baca Juga: Keseriusan Indonesia dalam Mitigasi Perubahan Iklim: Sistem Perdagangan Karbon Diluncurkan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2024 tanggal 4 Maret 2024, yang mengubah norma Pasal 201 ayat (7) UU diatas selanjutnya berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan Bupati”.
Serta mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, dan Bupati dan Wakil dalam Pasal 22 A ayat (2) “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025”. Dan Saya sampaikan sampai saat ini masih berpedoman pada peraturan diatas, kecuali bila ada peraturan baru yang mengatur hal dimaksud.
"Izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja keras untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Mam)
Sentimen: positif (33.3%)