Sentimen
Undefined (0%)
15 Jan 2025 : 19.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Difabel Berkendara Wajib Punya SIM, Begini Cara Pembuatannya di Polresta Solo

15 Jan 2025 : 19.27 Views 43

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Difabel Berkendara Wajib Punya SIM, Begini Cara Pembuatannya di Polresta Solo

Esposin, SOLO -- Kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, tak terkecuali bagi difabel yang mengendarai kendaraan bermotor modifikasi di jalanan umum. 

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan melalui Baur SIM Satlantas Polresta Solo Aiptu Timbul Miftahul Ulum menyampaikan SIM khusus difabel bertanda D atau SIM D dan itu berlaku bagi setiap ragam difabel.

“Termasuk tunanetra jika hendak membuat SIM D pun akan kami layani. Karena semua itu kan tergantung hasil dari pemeriksaan dokter dan psikolog sebelumnya, kalau dari kedua pihak itu oke [memiliki keterangan mampu berkendara] kami juga akan layani untuk kemudian sesuai dengan prosedur pembuatan SIM yang berlaku,” jelas Timbul saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (16/1/2025).

Adapun alur pembuatan SIM D baru untuk difabel yang berkendara di Solo sama dengan SIM jenis lainnya. Yang membedakan pada biaya pembuatan, yakni untuk SIM D baru Rp50.000, sementara untuk perpanjangan Rp30.000.

“Bentuk SIM-nya nanti tetap sama seperti yang lainnya, hanya keterangan hurufnya D. Kendaraan yang digunakan juga harus sesuai dengan kendaraan saat pendaftaran SIM tersebut, misalnya motor roda tiga, roda empat, atau mobil. Jadi sesuai dengan saat mereka mendaftar tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan alur pembuatan SIM baru bisa secara online maupun offline. Jika secara offline, masyarakat bisa datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kompleks Mapolresta Solo.

Pembuatan SIM dilayani mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Syaratnya, lanjut Agung, di antaranya usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D untuk difabel. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pemohon SIM harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat fisik dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, surat keterangan sehat jiwa dari psikolog yang terdaftar.

Bawa Kartu BPJS

“Selain itu, kartu BPJS juga turut disertakan. Hal ini berdasarkan pada Instruksi Presiden [Inpres] Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional,” tambahnya.

Alurnya, pemohon mengajukan permohonan ke loket Satpas. Di situ akan ada petugas yang mengecek kelengkapan berkas pembuatan SIM. Selanjutnya pemohon mengisi blangko formulir pendaftaran yang berisi di antaranya data diri yang nantinya disesuaikan petugas.

“Setelah itu, registrasi termasuk foto diri, sidik jari, dan tanda tangan,” tambahnya.

Setelah prosedur pemberkasan dilalui, pemohon akan diarahkan melakukan tes teori lebih kurang 30 soal dan melakukan tes praktik mengemudi di ara yang sudah disediakan di Satpas. “Selama tes teori akan berlangsung transparan hasilnya akan langsung diumumkan. Bagi yang tidak lulus harus mengulang ujian dengan jangka waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari,” kata Agung.

Selain itu, Agung juga menyampaikan Satpas Polresta Solo membolehkan pemohon untuk berlatih berkendara di lapangan praktik ujian SIM mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. “Silakan dimanfaatkan agar ujian SIM-nya bisa lancar,” tambahnya.

Sementara bagi pemohon yang lulus ujian akan diarahkan ke loket pembayaran. Setelah selesai pada tahap ini pemohon akan diarahkan ke bagian pencetakan untuk menunggu SIM-nya jadi.

Pembuatan SIM Secara Online

Pembuatan SIM baru juga bisa dilakukan secara daring yang memungkinkan pemohon menghindari antrean saat di Satpas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui dua aplikasi yakni Digital Korlantas Polri dan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi tergantung dengan jenis handphone yang digunakan. Setelah itu melakukan pendaftaran dan verifikasi data. “Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti pembuatan SIM offline,” kata dia.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM. Setelah semua tahap tersebut dilakukan, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.

“SIM akan bisa diambil setelah ujian praktik berhasil atau dinyatakan lulus,” jelasnya. 

Sentimen: neutral (0%)