Sentimen
Undefined (0%)
15 Jan 2025 : 17.53
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Tak Bisa Online, Begini Cara Urus Penggantian SIM yang Hilang di Polresta Solo

15 Jan 2025 : 17.53 Views 40

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tak Bisa Online, Begini Cara Urus Penggantian SIM yang Hilang di Polresta Solo

Esposin, SOLO -- Ada perbedaan cara mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM baru, perpanjangan masa berlaku SIM, hingga mengurus penggantian SIM yang hilang. Mengurus penggantian SIM yang hilang tidak bisa secara online tapi harus datang langsung ke Satpas kepolisian terdekat.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan melalui Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, menjelaskan hal pertama yang harus dilakukan bagi pemohon yang kehilangan SIM adalah mengurus keterangan kehilangan SIM ke Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) baik di Polsek maupun Polres.

“Itu dilakukan di markas terdekat dari tempat tinggal atau tempat kehilangan SIM atau juga tempat terakhir pemohon sadar telah kehilangan SIM,” kata Timbul saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Selanjutnya, pemohon SIM yang hilang juga harus menyiapkan beberapa berkas lain seperti halnya ketika melakukan perpanjangan SIM, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan terdaftar, surat keterangan sehat jiwa dari psikolog terdaftar, serta bukti kepesertaan BPJS yang aktif.

“Kalau punya fotokopi SIM yang hilang itu harap juga dibawa. Sekiranya tidak, ya enggak apa-apa,” tambahnya.

Setelah semua berkas terpenuhi, Timbul melanjutkan pemohon SIM bisa langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kepolisian terdekat. Kalau di Solo berarti di Mapolresta Solo, tepatnya di bagian belakang kompleks Mapolresta Solo dengan gedung berwarna biru.

Perlu diketahui, Satpas Polresta Solo melayani baik pembuatan, perpanjangan, serta mengganti SIM yang hilang. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Mengurus penggantian SIM yang hilang tidak bisa dilakukan secara daring atau online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas.

“Tidak bisa diurus online karena prosedurnya persis seperti perpanjangan SIM, yang mana di situ harus menyertakan foto SIM. Karena kehilangan SIM artinya enggak ada bukti kepemilikan, karena itu harus ke Satpas,” tandasnya.

Layanan Drive Thru

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan untuk perpanjangan SIM, Polresta Solo juga menyediskan layanan SIM Drive Thru yang lokasinya juga di bagian belakang kompleks Mapolresta Solo. Pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun berkas yang perlu disiapkan di antaranya SIM yang akan diperpanjang baik asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, surat keterangan kesehatan jiwa dari psikolog yang terdaftar.

“KTP mana pun bisa selama masih bergambar burung garuda, artinya masih warga negara Indonesia, siapa pun bisa melakukan perpanjangan SIM di Satpas Polresta Solo,” kata dia saat ditemui Espos di Mapolresta Solo, Selasa (14/1/2025).

Kalau berkas sudah siap, lanjut Agung, pemohon bisa langsung ke loket SIM di Satpas dan mengisi formulir yang disediakan dan kemudian melakukan pembayaran. Adapun jumlah yang harus dibayar untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean.

“Ketika sudah giliran masuk untuk input data, kami imbau masyarakat untuk memperhatikan betul apa saja yang harus diubah jika perlu ada data pribadi yang diubah dari SIM sebelumnya. Selain itu, yang perlu jadi catatan adalah gelar akademik tidak boleh dituliskan. Hanya nama lahir,” jelasnya.

Setelah input data diri selesai, pemohon nantinya akan diarahkan untuk pengambilan foto diri, sidik jari, dan tanda tangan. “Setelah semua selesai, pemohon itu akan diarahkan ke ruang cetak untuk menunggu SIM barunya,” kata Agung.

Perpanjangan SIM secara luring ini bisa selesai dalam sehari dan kemungkinan tertolaknya sangat kecil selama persyaratan yang sudah disebutkan tadi terpenuhi. 

Sentimen: neutral (0%)