Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 22.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara

Terungkap! Pelaku Rudapaksa Balita di Donorojo Jepara Ternyata Calon Ayah Tiri

14 Jan 2025 : 22.39 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Terungkap! Pelaku Rudapaksa Balita di Donorojo Jepara Ternyata Calon Ayah Tiri

Esposin, JEPARA – Kasus rudapaksa balita di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya terungkap. Polres Jepara mengonfirmasi bahwa pelaku adalah calon ayah tiri korban, berinisial MAK, 23. Pelaku sempat berpura-pura melaporkan kasus ini bersama ibu korban untuk mengelabui polisi.

Pengungkapan Pelaku Rudapaksa Balita di Jepara

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Refa, menyebutkan bahwa MAK merupakan satu dari enam saksi yang diperiksa terkait kasus ini pada Senin (13/1/2025). Keterangan yang tidak konsisten dari MAK menjadi titik awal penyelidikan yang mengungkap dirinya sebagai pelaku.

“Terduga pelaku adalah calon ayah tiri korban. Ia bahkan sempat mengantar ibu korban melapor ke Polres Jepara. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Wildan kepada media, Selasa (14/1/2025).

Pelaku Berusaha Menyalahkan Orang Lain

Saat membuat laporan, pelaku mencoba mengelabui penyidik dengan menuduh tetangga korban sebagai pelaku. Namun, bukti dan keterangan saksi lainnya justru mengarah pada MAK. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya setelah kembali dimintai keterangan.

“Kami mendalami keterangan pelaku yang ternyata janggal. Saat diperiksa ulang, ia mengakui perbuatannya,” tambah Wildan.

Motif Pelaku Rudapaksa di Jepara 

Meski pelaku sudah mengaku, Polres Jepara masih menyelidiki motif di balik perbuatan bejat tersebut. Motif akan diumumkan lebih lanjut saat gelar perkara.

Sementara itu, kondisi korban yang masih balita dilaporkan mengalami trauma berat. Polisi memastikan korban mendapat pendampingan psikologis agar proses pemulihan mentalnya berjalan baik.

Atas perbuatannya, MAK dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kronologi Kasus Rudapaksa Balita di Donorojo

Kasus ini bermula pada Sabtu (11/1/2025) ketika orang tua korban menemukan darah di alat vital anaknya setelah bermain di rumah tetangga. Awalnya, dugaan mengarah pada tetangga korban. Namun, penyelidikan mengungkap fakta bahwa pelaku adalah kekasih ibu korban sendiri.

Polres Jepara akan terus mengusut kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

Sentimen: neutral (0%)