Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 21.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Lisa

Lisa

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

14 Jan 2025 : 21.40 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Espos.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025). Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan. "

Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald. Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya. "Dalam perkara ini Ronald Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," pungkasnya

Sebelumnya Kejagung mengungkap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono  mendapatkan jatah sebesar 20.000 dollar Singapura dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar 10.000 dollar Singapura. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik. Harli menyebut  secara total uang dari Lisa Rachmat yang diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya sebesar 140.000 dollar Singapura. Heru dan Mangapul memiliki jatah sebesar 36.000 dollar Singapura, sementara Erintuah sebesar 38.000 dollar Singapura pada Juni 2024. Selain itu, Lisa Rachmat juga kembali menyerahkan uang 48.000 dollar Singapura kepada Erintuah pada 29 Juni 2024.  

"Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo," tutur Harli. Singkatnya, setelah serangkaian kongkalikong itu, Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah, Heru, dan Mangapul membacakan vonis bebas terhadap kasus penganiayaan Ronald Tannur.

 

Sentimen: neutral (0%)