Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 17.48
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Klaten

Kakek-Kakek Cabuli Siswi SD di Klaten: Ibu Korban Tolak Mediasi Tersangka

14 Jan 2025 : 17.48 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kakek-Kakek Cabuli Siswi SD di Klaten: Ibu Korban Tolak Mediasi Tersangka

Esposin, KLATEN – Kakek-kakek berinisial S, 66, sempat mencoba mediasi dengan pihak keluarga korban pencabulan agar kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum. 

Namun keluarga korban menolak keras dan melaporkan S ke Polres Klaten. 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengungkapkan pelaku dan korban terhitung masih tetangga beda rukun warga (RW). 

Pelaku mengaku satu kali melakukan perbuatan cabul.

Kasatreskrim menjelaskan sebelum dilaporkan ke polisi telah terjadi mediasi yang dilakukan sendiri antara pihak korban dan pelaku. 

Namun keluarga korban tidak mau menerima. 

"Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten," ujarnya saat mendampingi Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam pers rilis di Polres Klaten, Selasa (14/1/2025).

Sementara itu tersangka S mengaku tidak mengancam korban sebelum terjadinya aksi pencabulan. 

“Saya itu mau apa namane, pajak listrik sama ledeng [pajak PDAM]. Ketemu mbake kecil itu,” kata S saat ditanya Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam pers rilis.

S mengaku mencabuli korban menggunakan tangannya. Meski tetangga, S mengaku baru dua kali bertemu korban. 

Dia juga beralasan tidak mengancam korban. 

“Saya enggak ngancem kok. Saya bilang beri uang mau enggak. Kalau mau ya mau kalau enggak ya sudah,” kata lansia yang sudah memiliki cucu ini. 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri yang sudah berusia lanjut usia, S, 66.  

S sudah ditangkap aparat Polres Klaten setelah ada laporan dari keluarga korban. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan dugaan aksi bejat pelaku terjadi pada Sabtu (21/9/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. 

Peristiwa itu terjadi di kamar mandi rumah keluarga korban. Korban seorang bocah perempuan berumur 12 tahun. 

“Modus operandi pelaku dengan membujuk rayu korban,” kata Kapolres dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (14/1/2025).

Sebelum peristiwa itu, korban bermain di kebun samping rumahnya bersama teman-temannya. 

Sekitar pukul 15.30 WIB, korban melihat pelaku dan menghampiri korban dan berbicara dengan nada pelan dan ekspresi muka yang mengancam serta mata melotot. 

“Sembari berkata untuk merayu dan membujuk si korban agar mau menurut perintah si pelaku,” kata Kapolres.

Pelaku mengajak korban ke kamar mandi di rumah keluarga dan melakukan perbuatan cabul. 

Aksi bejat S dipergoki oleh salah satu orang yang melihatnya keluar dari kamar mandi. 

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolres menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi beserta alat bukti berupa surat hasil visum korban, penyidik Polres Klaten menangkap S, Jumat (3/1/2025) sore. 

Pria lansia itu ditangkap di tempat dia bekerja di wilayah Kecamatan Klaten Tengah. 

S kemudian dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. 

Pria itu diancam pindana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sentimen: neutral (0%)