Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 16.44
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: PHK

Diduga Lakukan Union Busting, BUMD Tarumartani Sempat Pecat 3 Pengurus SP

14 Jan 2025 : 16.44 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Diduga Lakukan Union Busting, BUMD Tarumartani Sempat Pecat 3 Pengurus SP

Esposin, JOGJA – Tiga pengurus serikat pekerja (SP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tarumartani yang sebelumnya dipecat karena melakukan protes, kini telah kembali bekerja. Pihak BUMD Tarumartani pun diduga telah melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja). 

Terkait dugaan union busting tersebut, BUMD Tarumartani telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Manajemen Tarumartani pun mengklarifikasi tidak ada union busting dan saat ini sudah mempekerjakan kembali sejumlah pekerja yang sempat di-PHK.

Direktur Utama BUMD Tarumartani, Widayat Joko Proyanto, menjelaskan apa yang dituduhkan sebagai union busting tersebut dilatarbelakangi oleh sikap pengurus serikat buruh Tarumartani yang dianggap tidak sesuai dengan metode yang digunakan Tarumartani dalam menyampaikan pendapat dan mengganggu bisnis perusahaan.

Kejadian tersebut diawali dengan terbitnya SK pensiun 17 pekerja pada pertengahan 2024 lalu. Merespons hal tersebut, serikat pekerja membuat surat keberatan, melakukan perundingan dengan perusahaan dan menggelar demonstrasi. 

“Di salah satu perundingan itu, mereka malah demonstrasi. Unjuk rasa di kantor Tarumartani. Itu yang kami keberatan. Kita sedang berunding kenapa pakai didemo?” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Aksi demonstrasi tersebut digelar di halaman kantor Tarumartani, di mana kawasan tersebut kafe milik perusahaan. Hal ini yang menurutnya demo tersebut mengganggu bisnis perusahaan.

“Tanpa pemberitahuan ke pihak berwajib dan pemberitahuan ke Tarumartani,” ungkapnya.

Respons perusahaan atas kejadian tersebut pertama adalah memberi teguran serikat pekerja.

“Jadi bukan unjuk rasanya, tapi caranya. Kita sedang berunding, sudah ada keran untuk menyampaikan keberatan. Kami memberi teguran, tapi mereka bersikukuh. Kami beri surat peringatan, mereka menolak,” paparnya. 

Menurut dia, pengurus serikat pekerja tersebut tidak bisa dibina dan menutup ruang diskusi, maka perusahaan pun menerbitkan surat PHK kepada ketua, sekretaris dan bendahara serikat pekerja. Namun setelah adanya perundingan lebih lanjut termasuk melibatkan Disnakertrans DIY, perusahaan mempekerjakan kembali ketiga pekerja tersebut.

“Karena berkembangnya isu itu menjadi union busting, kami tidak ingin seperti itu dan tidak pernah berpikiran seperti itu, maka itu kami perbaiki, kami luruskan. Mereka kami terima kembali untuk bekerja. Ini supaya baik untuk semuanya. Kami ingin semua adem,” ungkapnya.

Kemudian terkait 17 orang yang dipensiunkan tersebut, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari ke-17 pekerja tersebut, dua pekerja menerima untuk pensiun sedangkan 15 pekerja tidak.

Sebanyak 15 pekerja yang tidak menerima keputusan untuk pensiun tersebut kini juga dipekerjakan kembali oleh perusahaan. 

“Yang 15 itu sekarang kembali bekerja. Karena lainnya mengikuti keputusan perusahaan,” ujarnya.

Ia memastikan permasalahan tersebut semuanya sudah selesai. Ia mengajak serikat pekerja untuk kembali bekerja sebaik-baiknya. “Sama-sama menjaga kondusifitas lingkungan kerja dan suasana kerja. Untuk kebaikan Tarumartani,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Bantah Memberangus Serikat Pekerja, Tarumartani Pekerjakan Kembali Karyawan Sempat di-PHK

 

Sentimen: neutral (0%)