Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 15.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Tokoh Terkait
Hari Wibowo

Hari Wibowo

Jaksa Kembalikan Berkas Aipda Robig Zainudin untuk Dilengkapi Polda Jateng

14 Jan 2025 : 15.35 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Jaksa Kembalikan Berkas Aipda Robig Zainudin untuk Dilengkapi Polda Jateng

Esposin, SEMARANG – Kejaksaan mengembalikan berkas kasus perkara Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas karena diduga terlibat tawuran ke penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng). Saat ini, penyidik sedang kembali melengkapi berkas untuk nantinya dikirim kembali ke Kejaksaan.

Dirreskrimun Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan berkas Aipda Robig Zainudin belum P21. Sebab, masih harus ada materi-materi lain yang harus dilengkapi oleh para penyidik.

“P19 sekarang, jaksa kembalikan berkas agar diperbaiki, dilengkapi,” kata Kombes Pol. Dwi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Saat disinggung kapan berkas yang diperbaiki tersebut akan dikirim kembali, Dirreskrimum hanya menjawab secepatnya.

Pihaknya juga enggan menjawab poin-poin apa yang sebenarnya harus dilengkapi. “Ini proses melengkapi. [Apa yang belum lengkap?] Urusan penyidik nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan untuk memori banding Aipda Robig Zainudin telah diterima. Saat ini, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) memiliki tugas menyusun keputusan untuk pelaksanaan Kode Etik Polri (KEP) sidang banding.

“Memori banding sudah diterima. Tugas Propam susun KEP surat keputusan untuk pelaksanaan, menentukan siapa pejabat sidangnya, karena formasinya berbeda,” kata Kombes Pol. Artanto

Kabidhumas melanjutkan, proses penyusunan KEP membutuhkan waktu sekitar lima hari. Selepas disusun kemudian diserahkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo untuk ditandatangani.

“Lima hari terhitung mulai kapan Propam yang bisa hitung. Kemudian butuh waktu lagi untuk ditandatangani pimpinan. Nanti liat saja perkembangannya,” sambungnya.

Disinggung poin apa yang diajukan oleh Aipda Robig Zainudin dalam memori banding menolak PTDH ini, Kabidhumas berdalih belum membaca isi laporannya. Namun, pihaknya membenarkan bahwasanya putusan sidang banding akan mementukan nasib anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu di dalam institusi Polri.

“[Poin banding] narasi belum baca, dipegang Propam. Prinsipnya punya kewajiban tentukan KEP, tunjuk siapa pelaksana sidang bandingnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zainudin, telah mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) saat sidang kode etik Senin (9/12/2024) lalu. Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu statusnya juga telah naik menjadi tersangka atas tewasnya GRO, 17, yang dituduh terlibat dalam aksi tawuran.

Sentimen: neutral (0%)