Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 11.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo

Kasus: Narkoba

Penerimaan Polri SIPSS 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

14 Jan 2025 : 11.18 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Penerimaan Polri SIPSS 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Esposin, SOLO — Polri resmi membuka penerimaan jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 untuk lulusan S1 dan S2, per Senin (13/1/2025) hingga Senin (20/1/2025).

Menurut laman resminya, SIPSS adalah pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri.

Siswa akan memiliki pengetahuan,  keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan SIPSS

Tahun ini, Polri akan merekrut 140 siswa yang nantinya akan menjalani pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, seperti dipantau dari laman resmi penerimaan rekrutmen SIPSS 2025 di https://penerimaan.polri.go.id/.

Syarat Umum Daftar Rekrutmen SIPSS 2025

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
  • Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Syarat Khusus Daftar Rekrutmen SIPSS 2025

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;

2. Berijazah:

S-2:

  • Psikologi (Profesi);
  • Hukum Pidana;
  • Hukum Tata Negara;
  • Hukum Administrasi Negara;
  • Kriminologi;
  • Ilmu Komunikasi;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Rekayasa Kriptografi;
  • Rekayasa Pertahanan Siber;
  • Keamanan Siber;
  • Forensik Digital.

S-1:

  • Agen Inteligen (STIN);
  • Keamanan Siber;
  • Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
  • Kedokteran Umum (Profesi);
  • Psikologi (Profesi);
  • Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
  • Kimia (Murni);
  • Biologi (Murni);
  • Fisika (Murni);
  • Metalurgi;
  • Sains Data;
  • Sistem Informasi;
  • Teknik Informatika;
  • Teknik Penerbangan;
  • Ilmu Komunikasi;
  • Desain Komunikasi Visual;
  • Kriminologi.
  • D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai

Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025, yaitu:

maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;

maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;

maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

Pria: 162 cm; wanita: 157 cm.

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.

Sentimen: neutral (0%)