Sentimen
Undefined (0%)
14 Jan 2025 : 10.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Senayan, Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Apa Itu Koin Jagat? Viral Bikin Penggunanya Rusak Fasilitas Umum Demi Hadiah

14 Jan 2025 : 10.34 Views 26

Espos.id Espos.id Jenis Media: Lifestyle

Apa Itu Koin Jagat? Viral Bikin Penggunanya Rusak Fasilitas Umum Demi Hadiah

Esposin, SOLO — Permainan atau gim Koin Jagat viral di media sosial karena memicu penggunanya merusak fasilitas umum demi hadiah yang ditawarkan, begini ulasannya.

Koin Jagat merupakan sebuah permainan yang ada dalam aplikasi Jagat. Berdasarkan data yang tertera dalam Google Play, Jagat merupakan aplikasi sosial yang dibuat agar pengguna selalu dekat dengan keluarga dan sahabatnya.

Aplikasi ini mulanya digunakan untuk menunjukkan lokasi real-time pengguna satu dengan yang lainnya, serta menandai tempat favorit dan berkesan. Pengguna juga bisa mengirimkan emoji ke pengguna lainnya.

Namun, aplikasi Jagat kemudian menawarkan permainan "Jagat Coin Hunt" yang bisa ditukar dengan total hadiah Rp850 juta di Jakarta pada Desember 2024.

Belakangan diketahui, warga di beberapa daerah ramai-ramai menyerbu taman kota atau ruang publik untuk berburu koin.

Salah satu wilayah di Jakarta yang menjadi sasaran masyarakat mencari koin tersebut adalah Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, di Bandung, Jawa Barat, tren itu juga sempat terjadi. Warga yang berburu koin di Taman Tegalaga bahkan dilaporkan sampai merusak sejumlah fasilitas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila permainan Koin Jagat terbukti melanggar aturan yang berlaku.

"Kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya, Senin (14/1/2025), dilansir Antara.

Meutya mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat, termasuk melalui pesan langsung di media sosial, mengenai permainan pada aplikasi Jagat tersebut.

Untuk menindaklanjuti hal ini, dia telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo dan mengarahkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari lebih dalam terkait aplikasi itu.

Pendalaman tersebut akan berfokus pada sejumlah aspek, seperti potensi kerugian, dampak permainan, serta kesesuaiannya dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Pihaknya akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum. "Saya sendiri baru mendapat masukan sehingga kita akan pelajari dulu," kata dia.

Ancaman Hukuman Perusak Fasum

Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak siapapun sebagai perusak fasilitas umum terkait tren berburu koin melalui aplikasi Koin Jagat tersebut.

"Tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum, merusak alam dan apabila nanti ada pihak yang merasa dirugikan, tentunya wajib kami menindaklanjuti, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin.

Ade Ary juga menjelaskan tidak mempermasalahkan soal masyarakat yang berburu Koin Jagat tetapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami mengimbau kepada warga agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi Kamtibmas tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain, " katanya.

Kemudian terkait adanya informasi soal kerusakan fasilitas di Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Ade Ary menyebutkan belum ada laporan terkait hal itu.

Namun, dia menyebutkan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk terus memantau kegiatan tersebut.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan bahkan membuat fasilitas umum yang ada di dalamnya rusak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp5 juta.

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Adapun pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung meminta masyarakat tidak merusak fasilitas taman kota saat mengikuti kegiatan mencari koin diselenggarakan salah satu aplikasi karena aktivitas ini menyebabkan kerusakan di sejumlah taman kota.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Rizki Kusrulyadi, Kamis (9/1/2025), mengatakan kreativitas dalam bentuk permainan seperti ini seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang dapat merusak lingkungan.

Ia mengaku telah berupaya menghubungi pengembang aplikasi tersebut untuk memperbaiki konsep permainan.

Rizki menyampaikan bahwa kerugian utama berupa kerusakan tanaman dan fasilitas taman. Tim penjaga taman, termasuk petugas keamanan taman, terus berupaya memperbaiki kerusakan yang terjadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih menjaga taman-taman kota. Permainan semacam ini mungkin menghibur, tetapi dampaknya sangat merugikan. Kami juga berharap pengembang aplikasi segera merevisi konsep permainannya," kata dia.

Sentimen: neutral (0%)