Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Kurator dan Pemerintah Beda Pendapat, Upaya Going Concern Sritex Terancam Gagal
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG - Tim Kurator yang menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyatakan perbedaan pandangan dengan pekerja dan pemerintah terkait upaya going concern untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan. Meski pemerintah dan pekerja berharap produksi tetap berjalan demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), Kurator menilai belum ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan langkah tersebut.
Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa kelangsungan usaha telah diatur dalam Pasal 104 dan 180 Undang-Undang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Namun, pelaksanaannya membutuhkan persetujuan dari kreditur konkuren, setelah melalui penilaian akuntan publik terkait kelayakan bisnis debitur pailit.
“Debitur pailit sampai saat ini tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada Tim Kurator. Hal ini melanggar Pasal 98 UUK-PKPU. Karena itu, kami belum menemukan alasan hukum untuk melanjutkan upaya going concern,” ujar Denny dalam konferensi pers di All Stay Hotel, Semarang, Senin (13/1/2025).
Kritik Kurator terhadap Pemerintah dan Debitur
Denny juga mengkritik pemerintah yang dinilai hanya menggulirkan wacana going concern tanpa memberikan solusi konkret atau menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Dia menanggapi pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang menyebut kurator pernah mangkir dari mediasi terkait hal ini.
“Kami tidak pernah diundang, baik secara resmi maupun informal, untuk mediasi going concern. Kami diminta menahan PHK tapi tanpa solusi jelas. Jika terjadi kerugian, harta pailit menjadi tanggung jawab kurator,” tegasnya.
Tudingan Pelanggaran Debitur
Tim Kurator juga menuding debitur telah melakukan pelanggaran serius. Meski sudah dinyatakan pailit, perusahaan tetap beroperasi seolah tidak terjadi kepailitan. Investigasi kurator juga mengungkap aksi ilegal berupa keluar masuk barang di malam hari, baik bahan baku maupun barang jadi, untuk diekspor dengan dukungan dari Bea Cukai. Bukti berupa foto dan video turut ditampilkan dalam konferensi pers.
“Debitur tidak kooperatif, sehingga kami melakukan pengamanan terhadap aset mereka, termasuk di Pabrik PT Bitratex Industries pada 9 Januari 2025. Kami juga mencadangkan hak hukum baik secara pidana maupun perdata jika ada pihak yang merugikan harta pailit,” tegas Denny.
Syarat Going Concern Sritex
Nurma C.Y. Sadikin, anggota Tim Kurator lainnya, menyatakan kesiapan menjalankan upaya going concern dengan catatan ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang mungkin timbul. Ia menyoroti laporan keuangan terakhir pada Juni 2024 yang menunjukkan kerugian besar dalam proses produksi dan penjualan debitur.
“Kami khawatir siapa yang akan menanggung kerugian ini. Jika ada yang siap bertanggung jawab, kami juga siap melanjutkan going concern,” ungkap Nurma.
Sentimen: neutral (0%)